Kendari – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi, mengukuhkan pengurus Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi Provinsi Sulawesi Tenggara 2022 – 2025 pada Selasa (4/10) di Claro Hotel Kendari.
Komite tersebut terbentuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor: 370 Tahun 2022.
Dalam susunan pengurus komite tersebut, melibatkan anggota Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Sultra.
Dalam pengukuhan tersebut juga dihadiri Satgas 3 Direktorat Anti Korupsi Badan Usaha Komisi Pemberantas Korupsi.
Dalam penjelasanya, Gubernur Ali Mazi mengatakan ada beberapa tugas yang akan dijalankan komite tersebut, di antaranya membentuk forum atau kelompok kerja anti korupsi.
Selanjutnya melaksanakan kegiatan pertukaran pengetahuan dan pengalaman mengenai bisnis berintegritas serta nilai anti korupsi antar perorangan atau organisasi.
Tugas komite selanjutnya adalah melakukan sosialisasi profesi ahli pembangunan integritas sesuai standar kompetensi kerja nasional Indonesia.
Melaksanakan sosialisasi regulasi-regulasi terkait dengan koorporasi dan pelayanan publik.
Selanjutnya menyampaikan rekomendasi yang telah disusun ke pihak-pihak yang dituju baik kepada regulator (kepala daerah) maupun asosiasi bisnis dengan supervisi oleh KPK.
Melaksanakan koordinasi, mediasi serta memberikan advice antar lembaga dalam rangka perbaikan sistem dan hambatan permasalahan, serta melaporkan hasil tugasnya minimal satu kali dalam setahun.
Sementara itu, Ketua Kadin Sultra, Anton Timbang, mengatakan keikutsertaan pengurus Kadin dalam Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi Sultra merupakan penghargaan dan penghormatan bagi pelaku usaha untuk menjalankan usahanya lebih bermartabat dan berintegritas.
Anton menjelaskan, kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut kunjungan Satgas 3 Direktorat Anti Korupsi Badan Usaha KPK ke kantor Kadin Sultra pada 22 Maret 2022 lalu.
Secara subtansi, kata Anton Timbang, kunjungan KPK ke kantornya hanya berdiskusi untuk mengetahui permasalahan pengurusan perizinan dan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah yang dilaksanakan di Sultra.
“Sebab umumnya kedua aktivitas tersebut berpotensi terjadi penyimpangan atau korupsi,” jelas Anton Timbang.
KPK di kantor Kadin Sultra juga berdiskusi terkait langkah-langkah apa yang perlu dibenahi agar pelayanan dasar terhadap dunia usaha lebih baik ke depannya.
Editor: Wiwid Abid Abadi