Komplotan Pembobol Kios di Kendari Ditangkap, Waspadai Modusnya

Ketiganya masing-masing berinisial SLT (17), RFD (31) dan MZ (31). Ketiganya ditangkap pada Senin, 25 Maret 2024 sekitar pukul 01.00 WITA di Jln Lawata, Kecamatan Mandonga. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Buser 77 Polresta Kendari berhasil menangkap tiga komplotan pembobol kios yang meresahkan.

Ketiganya masing-masing berinisial SLT (17), RFD (31) dan MZ (31). Ketiganya ditangkap pada Senin, 25 Maret 2024 sekitar pukul 01.00 WITA di Jln Lawata, Kecamatan Mandonga.

Kasat Reskrim Polresta, AKP Fitrayadi, menerangkan, para tersangka melancarkan aksinya pada Kamis, 21 Maret 2024 pukul 06.15 WITA di sebuah kios di Jln Saranani, Kelurahan Korumba.

Saat itu, tersangka SLT diantar oleh RFD menggunakan mobil mini bus ke kios korban saat pemiliknya tertidur.

Tersangka SLT kemudian masuk ke dalam kios dan mengambil satu HP, uang Rp 10 juta, dan kalung emas seberat 1,5 gram.

Setelah melancarkan aksinya, tersangka SLT kemudian dijemput lagi oleh RFD, dan hasil kejahatan itu mereka bagi, termasuk kepada tersangka MZ.

Tersangka kini meringkuk di balik jeruji besi penjara Polresta Kendari.

“Tersangka SLT dan RFD dijerat dengan Pasal 362 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dentan ancamab  5 tahun kurungan. Sedangkan tersangka MZ dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun kurungan,” jelas Fitrayadi.

Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat, khususnya pemilik kios di Kendari agar waspada, sebab para pelaku kejahatan modusnya adalah memanfaatkan kelengahan korban.


Editor: Muh Fajar

error: Content is protected !!