Komplotan Pencuri-Penadah Motor Trail di Kendari Ditangkap Polisi

Para pelaku saat diamankan di Mapolresta Kendari. Foto: Dok. Sultranesia.com.

Dua pencuri, dan empat penadah motor trail berhasil ditangkap Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari.

Kedua pencuri itu bernama M Yusri Vachrial alias Uci (29) warga BTN Tunggala, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wuawua, dan Ryan Budi Prasojo (21) warga Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Sedangkan empat penadah yang ditangkap masing-masing bernama Makmur (35), M Idris (46), Laode Safadin (22), dan Laode Taharuddin (32)

Kedua pelaku pencurian terakhir kali melakukan aksinya di Lorong Rejeki, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga pada pada 31 Mei 2022, dan di Jalan Pertanian, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, pada 25 April 2021.

Di dua tempat itu, pelaku menggondol dua motor trail merek Honda CRF warna merah putih.

Setelah mencuri motor, pelaku Uci menghubungi penadah bernama Makmur untuk melakukan transaksi jual beli.

Setelah motor berada di tangan Makmur, dia kemudian menghubungi Idris.

“Idris bertugas sebagai pekerja untuk menghilangkan nomor mesin dan nomor rangka motor,” kata Kapolresta Kendari, Kombes Pol M Eka Faturrahman, di Mapolresta Kendari, Kamis (23/6).

Selanjutnya, Idris menghubungi Laode Safadin. Safadin bertugas untuk merubah stiker, knalpot dan stir motor.

Setelah para pelaku berhasil menghilangkan identitas motor, Makmur kemudian menghubungi Laode Taharudin yang bertugas untuk mengantarkan motor hasil curian yang telah dirubah itu ke pembeli barunya.

Kini, keenam pelaku mendekam di penjara Mapolresta Kendari untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.


Editor: Wiwid Abid Abadi

error: Content is protected !!
Exit mobile version