Kongkalikong Jual Nikel Ilegal dari Eks PT Pandu ke PT Huadi Pakai Dokumen PT AMIN

Ore Nikel. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Praktik jual beli ore nikel ilegal dari eks IUP PT Pandu Citra Mulia (PCM) kembali terbongkar di persidangan kasus dugaan korupsi tambang nikel di Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara. Sidang yang digelar Senin (17/11) lalu menguak bagaimana ore nikel hasil tambang ilegal itu puluhan kali masuk ke pabrik smelter PT Huadi Nickel Alloy Indonesia di Bantaeng, Sulawesi Selatan.

Fakta tersebut terungkap melalui kesaksian Direktur PT Galaxi Trading Indonesia (Gati), Zhang Hengson, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sultra. Perusahaan asal Tiongkok itu diketahui bekerja sama dengan dua perusahaan lokal, PT Gio Nikel Nusantara (GNN) dan PT Bintang Sarana Mineral (BSM), sejak November hingga Desember 2023.

Zhang mengungkapkan, PT Galaxi membeli delapan tongkang ore nikel, tujuh dari PT GNN dan satu dari PT BSM, untuk kemudian dijual langsung ke smelter PT Huadi Nickel Alloy Indonesia.

“Kami berkontrak dengan PT GNN dan BSM, lalu mengirim ke Jetty PT Huadi. Yang menandatangani kontrak adalah Direktur Utama PT Huadi, Jos Stefan Hideky,” jelasnya.

Namun Zhang mengaku tidak mengetahui bahwa ore nikel yang dibeli dan dikirimkan tersebut berasal dari lokasi tambang ilegal. Dalam kontrak, PT Galaxi hanya menerima bersih ore nikel di jetty PT Huadi tanpa mengecek sumber asalnya.

Dalam praktiknya, PT GNN dan PT BSM menggunakan dokumen atau dikenal dengan istilah dokumen terbang (dokter) PT Alam Mitra Indah Nugrah (AMIN), lengkap dengan RKAB dan IUP, untuk memuluskan pengiriman seolah-olah ore nikel berasal dari wilayah resmi PT AMIN.

“Secara formil dokumennya pakai PT AMIN, tapi secara materil ore nikelnya bukan dari sana. Sumbernya eks IUP PT PCM, ilegal,” tegas Ari, JPU Kejati Sultra.

Dari fakta persidangan, terungkap bahwa PT Huadi Nickel Alloy Indonesia tidak hanya membeli ore ilegal yang disamarkan dengan dokumen PT AMIN, tetapi juga membeli dari PT Galaxi yang sumbernya sama-sama berasal dari eks IUP PT PCM. Total pembelian ore nikel melalui dokumen PT AMIN dan PT Galaxi mencapai 22 kali pengapalan.

“Selain PT Huadi berkontrak dengan PT AMIN, rupanya juga ada kontrak jual beli dengan PT Galaxi,” lanjut Ari.

JPU menegaskan akan terus menelusuri pengapalan lain yang belum terungkap. Sebab dari data awal, jumlah ore nikel yang keluar dari eks IUP PT PCM diperkirakan mencapai 50 tongkang.

“Ini masih kami kejar. Belum semua terungkap. Mungkin melalui kesaksian berikutnya fakta-fakta lain akan terbuka di persidangan,” tutup Ari.


Editor: Redaksi

error: Content is protected !!