Kendari – Orang tua korban resmi melaporkan seorang pria berinisial A ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) setelah anak mereka, SR, menjadi korban pembegalan dan percobaan rudapaksa di Pantai Batu Gong, Kabupaten Konawe.
Tragisnya, pacar korban justru melarikan diri saat kejadian, meninggalkan SR hingga mengalami luka tusuk yang berujung pada kematiannya.
Didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sultra, keluarga korban melayangkan laporan atas dugaan tindak pidana membawa pergi anak di luar kemauan orang tua ke Ditreskrimum Polda Sultra pada Kamis (20/2).
“Pria yang membawa korban ke lokasi kejadian diduga melarikan diri dari kewajibannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 454 KUHP,” jelas Pendamping Kuasa LBH HAMI Sultra, Sri Ayu Rahayu N.
Sri Ayu menegaskan bahwa laporan ini merupakan bentuk permintaan pertanggungjawaban dari keluarga korban. Mereka kecewa karena sejak SR dirawat di rumah sakit hingga meninggal dunia, lelaki berinisial A tak pernah menjenguknya.
Bahkan, seluruh biaya perawatan ditanggung sepenuhnya oleh keluarga korban tanpa ada bantuan dari A.
Ia juga mendesak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut dan menangkap terlapor agar diproses secara hukum.
“Di Pasal 454 itu jelas menyatakan setiap orang yang membawa pergi anak di luar kemauan orang tua atau walinya, tetapi dengan persetujuan anak itu sendiri, dipidana karena melarikan anak. Pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya.
Sebelumnya, peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat (14/2/) pekan lalu. SR dan kekasihnya, A, menjadi korban pembegalan di Pantai Batu Gong sekitar pukul 23.30 WITA.
Saat itu, A yang tengah bersiap mengantar SR pulang tiba-tiba dipiting oleh pelaku yang tidak dikenal. Pelaku mengancam akan mengambil barang milik keduanya serta melakukan tindak asusila terhadap SR.
Alih-alih melindungi, A justru melarikan diri, meninggalkan SR seorang diri. Saat A kembali ke lokasi, SR sudah dalam kondisi bersimbah darah akibat luka tusuk di beberapa bagian tubuhnya, sementara pelaku telah kabur.
Hingga kini, keluarga korban masih menanti keadilan dan berharap polisi segera menangkap serta memproses pria berinisial A sesuai hukum yang berlaku.
Editor: Denyi Risman