Korban Penganiayaan Oknum Polisi Diperiksa 8 Jam di Propam Polda Sultra, Fakta Mengejutkan Terungkap

Ilustrasi oknum polisi diduga melakukan penganiayaan terhadap pacarnya. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Kasus penganiayaan yang menyeret oknum anggota Polres Konawe Utara, Bripda La Ode Isnardin, terus memasuki babak baru. Pada Selasa, 26 Agustus 2025, korban berinisial AR (25) diperiksa maraton selama delapan jam di Bidang Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).

Pantauan wartawan di lokasi memperlihatkan pemeriksaan berlangsung sejak pagi hingga sore dengan agenda penggalian keterangan detail dari korban terkait kekerasan yang dialaminya.

Usai pemeriksaan, perwakilan keluarga korban, Romi Indrayani, mengungkap sederet fakta mengejutkan yang selama ini ditutup rapat oleh korban.

Menurut Romi, hubungan asmara antara korban dan pelaku sudah terjalin delapan bulan. Namun, di balik itu, korban rupanya telah berkali-kali menjadi sasaran penganiayaan.

“Korban ini sudah sering dianiaya oleh pelaku, bahkan sudah lebih dari 10 kali. Tapi dia takut lapor keluarga karena sering diancam akan dibunuh dengan pisau,” ungkapnya.

Ancaman itu membuat korban bungkam setiap kali mendapat perlakuan kasar.

Namun, situasi berubah setelah peristiwa pada Jumat, 23 Agustus 2025 dini hari di BTN Baruga Saranai Lestari, Kendari. Kala itu, pelaku kembali melampiaskan kekerasan hingga wajah korban lebam dan penuh memar.

“Yang kemarin itu paling fatal, sampai wajah korban lebam dan penuh memar. Kalau sebelumnya, setiap kali dianiaya, korban ini tidak pernah berani mengaku,” tambah Romi.

Keluarga korban kini menuntut agar kasus ditangani secara transparan tanpa intervensi.

“Pihak keluarga berharap kasus ditangani dengan tranparan dan berdasarkan prosedur hukum agar pelaku ini dihukum,” tegasnya.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik, bukan hanya karena melibatkan aparat kepolisian, tetapi juga karena dugaan adanya pola kekerasan sistematis yang selama berbulan-bulan dialami korban.


Editor: Redaksi

error: Content is protected !!