Kendari – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai mengoperasikan sistem tilang elektronik berbasis perangkat ETLE Mobile Handheld di Sulawesi Tenggara (Sultra). Penggunaan teknologi ini menjadi bagian dari upaya transformasi penegakan hukum lalu lintas agar lebih modern, objektif, dan berkeadilan.
Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Agus Suryo Nugroho melalui Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol Faizal melakukan pemerataan distribusi ETLE Mobile Handheld ke seluruh wilayah Indonesia.
Sulawesi Tenggara menjadi salah satu daerah yang kini telah menerima dan mengoperasikan perangkat tersebut melalui Ditlantas Polda Sultra.
ETLE Mobile Handheld merupakan alat penegakan hukum bergerak yang dioperasikan langsung oleh petugas di lapangan. Perangkat ini berfungsi menangkap pelanggaran lalu lintas secara real time, baik dalam bentuk foto maupun video.
Setiap bukti pelanggaran dilengkapi data pendukung seperti waktu kejadian, lokasi, arah kendaraan, hingga identitas kendaraan bermotor.
Seluruh hasil tangkapan ETLE Mobile Handheld terintegrasi dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement Nasional (ETLE-Nas). Dengan sistem ini, penindakan pelanggaran lalu lintas dilakukan secara digital dan terstandar secara nasional, sekaligus mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Melalui mekanisme ETLE, kendaraan yang melakukan pelanggaran tidak lagi dihentikan di tempat. Data pelanggaran diproses melalui sistem ETLE-Nas, kemudian surat konfirmasi tilang dikirimkan kepada pemilik kendaraan sesuai dengan data registrasi.
Cara ini dinilai lebih cepat, akurat, serta mampu meminimalkan kesalahan administrasi dan potensi praktik transaksional di lapangan.
Korlantas Polri menegaskan, penerapan ETLE Mobile Handheld tidak semata-mata bertujuan untuk penindakan. Sistem ini juga diharapkan menjadi sarana edukasi dan pencegahan bagi masyarakat.
Dengan pengawasan berbasis teknologi, diharapkan muncul efek jera sekaligus efek cegah bagi pengendara, sehingga angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dapat ditekan.
Melalui langkah ini, Korlantas Polri menargetkan terwujudnya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas atau Kamseltibcarlantas di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Sulawesi Tenggara.
Editor: Muh Fajar








