Kendari – Eks Bupati Buton Selatan (Busel) La Ode Arusani divonis 9 tahun kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Kendari dalam kasus korupsi belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan Bandara Kargo di Busel Tahun 2020.
Vonis tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Arya Putra Negara didampingi hakim anggota Muhammad Rutabuz A, dan Wahyu Bintoro di ruang sidang Tipikor Kendari pada Kamis (13/6).
Diektahui, La Ode Arusani divonis 9 tahun oleh hakim, lebih rendah 1 tahun dari 10 tahun tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selain Arusani, empat terdakwa lain juga divonis penjara berbeda-beda.
Terdakwa Ahmad Ede, tenaga ahli PT Tatwa Jagatnata divonis 7 tahun penjara. Lalu, terdakwa Endang Siwi Handayani, Direktur PT Tatwa Jagatnata selaku konsultan pelaksana divonis 6 tahun penjara.
Kemudian terdakwa Abdul Rahman, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dipidana selama 4 tahun penjara.
Terakhir, Erick Octora Hibali Silondae, mantan Kepala Dinas Perhubungan Busel sekaligus KPA mendapat vonis 1 tahun 2 bulan penjara.
Menanggapi putusan itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buton Ledrik Viktor Mesak Takaendengan mengaku puas meski putusan masa tahanan dibawah tuntutan JPU.
Kajari Ledrik mengapresiasi perjuangan tim penyidik dan JPU Kejari Buton yang sudah bekerja sekira 1 tahun lebih demi mengungkap kasus ini.
“Ini sudah tugas kita, memberantas korupsi. Siapapun dia, mau pejabat, mau pengusaha, semuanya sama di mata hukum. Kalau salah dan korup kita akan tindak tegas,” tegasnya.
Editor: Muh Fajar