Kendari – Kejaksaan Negeri Konawe resmi menahan UY, mantan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Utara (Konut), terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Penahanan dilakukan pada Senin, 15 Desember 2025, setelah UY menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Penahanan dilakukan oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Konawe guna kepentingan penyidikan lanjutan. UY akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Konawe Utara yang dialokasikan kepada KPU Konawe Utara untuk pelaksanaan Pilkada 2024. Dana hibah tersebut bersumber dari anggaran tahun 2023–2024.
UY ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 9 Desember 2025, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-06/P.3.14/Fd.2/12/2025. Dalam kurun waktu 2018 hingga April 2025, UY diketahui menjabat sebagai Sekretaris KPU Konawe Utara sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kepala Kejaksaan Negeri Konawe, Fachrizal, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Konawe, M Anhar L. Bharadaksa, menyampaikan bahwa tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas II A Kendari.
“Pada hari ini, Senin 15 Desember 2025, tim penyidik Kejari Konawe melakukan penahanan terhadap tersangka UY selama 20 hari, terhitung sejak 15 Desember 2025 hingga 3 Januari 2026, dan ditempatkan di Rutan Kelas II A Kendari,” ujar Bhara, didampingi Kepala Seksi Pidsus Kejari Konawe, Aswar.
Aswar menjelaskan, penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Nomor PRINT-06/P.3.14/Fd.2/12/2025 tertanggal 15 Desember 2025. Menurutnya, penahanan telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP.
Lebih lanjut, penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara ini. Aswar menegaskan, kejaksaan tidak akan ragu menetapkan tersangka baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
Dalam perkara ini, UY diduga menyalahgunakan dana hibah Pilkada senilai Rp1.617.373.570. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan, sehingga menimbulkan potensi kerugian keuangan negara.
Nilai kerugian tersebut berdasarkan hasil perhitungan sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor PRINT-57/P.3/H.III.3/11/2025 tertanggal 17 November 2025.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b undang-undang yang sama, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Kejaksaan Negeri Konawe menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Editor: Muh Fajar








