Kendari – Subdit III Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) membongkar kasus korupsi di awal Tahun 2026.
Kasus tersebut berkaitan dengan proyek pengadaan Pasar Rakyat pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Buton.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Niko Darutama, mengungkapkan bahwa dua tersangka masing-masing berinisial MD selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan NA sebagai kontraktor pelaksana proyek.
“Dua orang telah kami tetapkan sebagai tersangka, yakni MD selaku PPK dan NA yang merupakan kontraktor,” ujar Niko kepada awak media, Senin (5/1).
Ia menjelaskan, dugaan korupsi itu terjadi pada proyek pembangunan Pasar Rakyat Ambuau Indah di Kabupaten Buton.
Berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Provinsi Sultra pada November 2025, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1.378.434.051.
Diketahui, proyek pengadaan pasar tersebut menelan anggaran Rp 5.685.933.000 pada tahun anggaran 2018. Dana itu bersumber dari APBN melalui Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.
Penetapan tersangka, lanjut Niko, dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dan menggelar perkara. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan.
“Penetapan dua tersangka ini dilakukan berdasarkan bukti yang kuat. Prosesnya sudah melalui gelar perkara, dan setelah itu dilakukan penahanan,” jelasnya.
Niko menegaskan, pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan pihaknya dalam menangani perkara korupsi.
Dia memastikan setiap proses penegakan hukum dilakukan secara profesional dan transparan.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas korupsi demi menyelamatkan keuangan negara. Penanganan perkara ini kami pastikan berjalan transparan dan tidak ada kompromi,” tegas perwira menengah Polri tersebut.
Editor: Muh Fajar








