Kendari – Praktik korupsi tambang yang menyeret penjualan ilegal ore nikel di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara, berujung vonis penjara. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendari menyatakan dua pimpinan PT AMIN terbukti bersalah dalam perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Putusan dibacakan dalam sidang di Ruang Kusumah Atmadja PN Kendari, Jumat (6/2). Dua terdakwa masing-masing Mohammad Machrusy selaku Direktur Utama PT AMIN dan Mulyadi sebagai Wakil Direktur dijatuhi hukuman berbeda.
Mohammad Machrusy divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 36 miliar dengan subsider 4 tahun kurungan. Sementara Mulyadi dijatuhi hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 2,8 miliar subsider 3 tahun kurungan.
Majelis hakim menilai keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penjualan ore nikel secara melawan hukum di lahan eks IUP PT PCM yang berlokasi di Kolaka Utara. Perbuatan tersebut melanggar Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sultra, M. Yusran, mengatakan vonis pidana badan yang dijatuhkan majelis hakim telah sejalan dengan tuntutan jaksa. Namun, terdapat perbedaan mencolok terkait besaran uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa utama.
“Kami menuntut uang pengganti sebesar Rp211 miliar, tetapi majelis hakim memutuskan Rp36 miliar,” ujar Yusran usai persidangan.
Menurutnya, majelis hakim menghitung uang pengganti berdasarkan keuntungan dari fee kuota RKAB sebesar 5 dolar Amerika Serikat per metrik ton. Nilai tersebut dikalikan dengan total penjualan ore nikel sebanyak sekitar 481 ribu metrik ton.
Kasus ini bermula dari penggunaan kuota RKAB milik PT AMIN untuk menjual ore nikel yang berasal dari lahan eks IUP PT PCM. Padahal, izin usaha pertambangan di wilayah tersebut telah dicabut Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara, sehingga status lahannya kembali menjadi milik negara.
Majelis hakim menegaskan, sesuai Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, sumber daya alam dikuasai oleh negara dan harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, pengambilan ratusan ribu metrik ton ore nikel dari lahan tersebut dinilai sebagai bentuk kerugian negara.
Selain praktik penjualan ilegal, JPU juga menyoroti kejanggalan dalam proses pengapalan ore nikel melalui Jetty PT Kurnia Mining Resource (KMR).
Dalam perkara ini, Syahbandar disebut tetap menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB), meskipun PT AMIN tidak tercatat sebagai pengguna resmi jetty sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
“Seharusnya SPB tidak diterbitkan. Namun karena tetap dikeluarkan, aktivitas penjualan ilegal ini bisa terus berlangsung,” tegas Yusran.
Terkait putusan majelis hakim, khususnya soal nilai uang pengganti yang jauh lebih kecil dari tuntutan jaksa, Kejati Sultra menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.
“Kami masih menyatakan pikir-pikir,” tutup Yusran.
Editor: Muh Fajar








