Kendari – Rumah kos di Jalan Salangga, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, mendadak digerebek aparat kepolisian.
Tempat yang seharusnya menjadi hunian sementara ini justru disulap menjadi markas peredaran gelap narkotika jenis sabu.
Seorang pria berinisial IR alias IW (40) tak berkutik saat diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kendari pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 23.00 WITA.
Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni, membeberkan bahwa pengungkapan ini bermula dari kejelian dan kepekaan masyarakat sekitar.
Warga yang resah mencium gelagat mencurigakan dan melaporkan adanya aktivitas transaksi terlarang di lokasi tersebut.
“Personel Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat sekitar pukul 20.00 WITA terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di salah satu rumah kos di wilayah Lalolara. Setelah dilakukan penyelidikan dan informasi dinyatakan valid, tim langsung bergerak melakukan penindakan,” ujar AKP Andi, Kamis (11/6/2026).
Tak sekadar mengamankan pelaku, petugas yang melakukan penggeledahan di dalam kamar kos mendapati barang bukti yang memperkuat dugaan bahwa IR adalah seorang pengedar profesional.
Adapun barang bukti yang disita petugas berupa 6 sachet plastik bening berisi kristal diduga sabu dengan berat bruto mencapai 105,45 gram (lebih dari 1 ons).
Kemudian ditemukan pula 3 unit timbangan digital, berbagai ukuran sachet kosong, alat pres, sendok sabu, hingga pipet.
Selain itu, tas, telepon genggam, dan satu unit sepeda motor yang diduga kerap digunakan sebagai sarana operasional edar narkoba juga disita.
Barang-barang haram tersebut disembunyikan pelaku di beberapa titik, ada yang berserakan di lantai kamar hingga tersimpan rapat di dalam tas miliknya.
Kini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah digelandang ke Mapolresta Kendari guna menjalani proses penyidikan mendalam dan pengembangan jaringan di atasnya.
Akibat perbuatannya, IR alias IW terancam mendekam di balik jeruji besi dalam waktu yang sangat lama. Ia disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pihak Polresta Kendari juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat yang berani bersuara.
Polisi berharap warga tidak pernah kendor untuk melapor jika menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggal mereka.
Editor: Redaksi








