Kendari – Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi dan suap perizinan tambang nikel di Konawe Utara menuai gugatan.
Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) tersebut.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyatakan gugatan telah didaftarkan dan ditujukan langsung kepada KPK. MAKI menilai penghentian penyidikan kasus yang menyeret nama mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“MAKI telah mendaftarkan gugatan praperadilan melawan KPK terkait tidak sahnya SP3 dugaan korupsi tata kelola perizinan tambang nikel di Konawe Utara,” kata Boyamin dalam keterangan video, Senin, 5 Januari 2026 dikutip dari Metrotvnews.com, Selasa (6/1).
MAKI meyakini terdapat kekeliruan serius dalam keputusan KPK menyetop perkara tersebut. Menurut Boyamin, alasan tidak ditemukannya kerugian negara dinilai tidak masuk akal, mengingat aktivitas pertambangan menyangkut pengelolaan sumber daya alam yang merupakan kekayaan negara.
Selain itu, dalih kedaluwarsa perkara juga dipersoalkan. Boyamin menegaskan dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus ini bersifat berkelanjutan sehingga semestinya tidak dapat dihentikan hanya karena alasan waktu.
“Kami menduga perbuatannya berkelanjutan, sehingga seharusnya belum kedaluwarsa,” ujarnya.
MAKI berharap hakim tunggal praperadilan dapat bersikap tegas dengan mengabulkan gugatan dan membatalkan SP3 yang diterbitkan KPK, agar perkara tersebut kembali diproses sesuai hukum.
Di sisi lain, KPK sebelumnya menjelaskan alasan penghentian penyidikan kasus dugaan suap dan korupsi izin tambang nikel di Konawe Utara. Lembaga antirasuah menyebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak dapat menghitung kerugian negara dalam perkara tersebut.
“Dalam surat BPK disampaikan bahwa kerugian negara tidak bisa dihitung karena tambang yang belum dikelola tidak tercatat sebagai keuangan negara atau daerah,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Selasa, 30 Desember 2025.
KPK menyatakan penyidik meyakini adanya praktik rasuah yang dilakukan oleh perusahaan pengelola tambang. Namun, hasil audit menyebutkan kerugian negara yang diduga terjadi belum dapat ditindaklanjuti secara hukum.
“Termasuk tambang yang dikelola perusahaan swasta tidak masuk dalam lingkup keuangan negara,” kata Budi.
Diketahui sebelumnya, kasus dugaan korupsi IUP nikel Konawe Utara telah lebih dulu ditangani KPK sejak 2017. Pada Oktober tahun tersebut, KPK menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka.
KPK saat itu mengungkap bahwa Aswad menerbitkan IUP hanya dalam satu hari untuk 17 perusahaan tambang nikel. Sejumlah izin tersebut bahkan berada di atas lahan konsesi milik PT Aneka Tambang (Antam).
Dalam proses penyidikan, KPK menyebut Aswad menerima aliran dana sebesar Rp13 miliar, dengan total kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 2,7 triliun.
Pada September 2023, KPK sempat berencana menahan Aswad. Namun rencana tersebut urung dilaksanakan karena yang bersangkutan dikabarkan sakit dan harus menjalani perawatan di rumah sakit. Penahanan pun batal dilakukan.
Namun belakangan terungkap, KPK menerbitkan SP3 atas perkara tersebut pada Desember 2024. Informasi penghentian penyidikan itu baru diakui secara terbuka oleh KPK setahun kemudian, yakni pada Desember 2025.
Kasus Diambil Alih Kejagung
Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi mengambil alih penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Diketahui, perkara ini kini ditangani tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), setelah sebelumnya sempat dihentikan penyidikannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) pada Desember 2024.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa penyidikan kasus tersebut di lingkungan Jampidsus telah berjalan sejak Agustus 2025.
Anang menegaskan tim penyidik di Gedung Bundar (Jampidsus) kini fokus mengusut dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan nikel yang terjadi di Konawe Utara.
Dalam perkara ini, Kejagung menduga kuat adanya keterlibatan mantan kepala daerah Konawe Utara yang menerbitkan IUP kepada sedikitnya 17 perusahaan pertambangan nikel. Izin-izin tersebut diduga diterbitkan secara melanggar aturan dan menjadi pintu masuk terjadinya kerugian negara dalam skala besar.
Anang menjelaskan, pengembangan penyidikan juga mengungkap fakta bahwa aktivitas penambangan yang dilakukan sejumlah perusahaan tersebut masuk ke kawasan hutan lindung.
Tim penyidik Jampidsus telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan penggeledahan, baik di Konawe Utara maupun di Jakarta, termasuk di kantor dan rumah pihak-pihak terkait.
Saat ini, Kejagung juga telah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung total kerugian negara.
Selain dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan IUP, aktivitas penambangan di kawasan hutan lindung dinilai memperparah dampak kerugian yang ditimbulkan.
Meski penyidikan terus berjalan, Anang menyebut tim Jampidsus belum menetapkan tersangka baru dalam perkara ini.
Editor: Redaksi








