KPK Periksa 6 Pejabat dan ASN Pemkab Muna Terkait Kasus Suap Dana PEN

Komisi Pemberantasan Korupsi. Foto: Dok. Gatra.

Kendari – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa enam pejabat dan ASN Pemerintah Kabupaten Muna terkait kasus dugaan suap pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Keenam orang tersebut diperiksa sebagai saksi pada Rabu 1 November 2023 di Kantor BPKP Sulawesi Tenggara (Sultra).

“Hari ini tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi. Muhammad Syahrun Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Muna tahun 2018-2022 atau Sekretaris Bappeda Kabupaten Muna 2022,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (1/11) dikutip dari Detikcom.

Beberapa orang yang dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi hari ini di antaranya Sekretaris Bappeda Kabupaten Muna periode 2022 Muhammad Syahrun.

Kemudian Sekretaris Dinas PUPR merangkap Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muna Muhammad Aswan Kuasa, ASN bagian PBJ Sekretariat Daerah Kabupaten Muda La Ode Muhammad Taufiq, Bagian PBJ Sekretariat Daerah Kabupaten Muna Afinadi.

Kemudian PNS atau Pokja ULP Kabupaten Muna Farid Ismail Unsu dan Kepala Seksi Pembangunan Pemkab Muna Laode Muhamad Sarlan Saera.

Diketahui, KPK sebelumnya telah mengumumkan adanya penyidikan baru dugaan kasus suap dalam pengurusan dana PEN Kabupaten Muna periode 2021-2022. Tim penyidik telah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus ini.

Berdasarkan sumber yang dihimpun Sultranesia, empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK adalah Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba, Ketua DPC Gerindra Muna La Ode Gomberto, Ardian Noervianto selaku eks Dirjen Kemendagri, dan LM Syukur Akbar selaku eks Kadis di Muna.


Editor: Muh Fajar RA

error: Content is protected !!