Bombana – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bombana mengimbau kepada seluruh para peserta pemilu untuk selalu mematuhi aturan kampanye.
Hal itu diungkapkan Kordinator Divisi (Kordiv) Partisipasi Masyarakat dan SDM, KPU Bombana, Rudinan. Kata dia, berdasarkan Pasal 69 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 15 Tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye.
“Sesuai dengan jadwal tahapan kampanye, itu berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum Tahun 2024 mulai dilaksanakan pada Selasa 28 November 2023 hingga Sabtu 10 Februari 2024 mendatang,” katanya.
Akan tetapi, kata dia, para peserta pemilu diperbolehkan melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik peserta pemilu sebelum masa kampanye dengan mematuhi beberapa ketentuan yang telah ditetapkan.
“Maksudnya sosialisasi dan pendidikan politik seperti pemasangan bendera parpol peserta pemilu harus dengan nomor urutnya. Selain itu, saat melakukan pertemuan terbatas peserta pemilu memberitahukan secara tertulis kepada KPU satu hari sebelum melaksanakan kegiatan,” ujarnya.
Pria yang akrab disapa Rudi ini menegaskan kepada para peserta pemilu dan kelompok masyarakat untuk tidak melakukan pemasangan alat peraga kampanye ditempat yang telah dilarang.
Hal itu, sambung dia, berdasarkan Pasal 71 PKPU 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum mengatur bahwa pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pemilu.
“Berdasarkan pasal 71 PKPU 15 tahun 2023, tempat pemasangan APK peserta pemilu yang dilarang itu yakni tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah serta fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum,” jelasnya.
Editor: Muh Fajar RA