Berita  

KPU Buton: Gelar S-2 Syarifudin Saafa Tak Dicantumkan di Surat Suara

Kuasa hukum KPU Buton, Yopta Eka Saputra Tanwir. Foto: Dok. Istimewa.

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton menegaskan bahwa gelar Magister Manajemen (M.M.) milik Syarifudin Saafa, calon Wakil Bupati Buton Nomor Urut 06, tidak dicantumkan dalam surat suara saat pemilihan. Hal ini disampaikan dalam sidang sengketa Pilkada Buton di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (24/1).

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah, kuasa hukum KPU Buton, Yopta Eka Saputra Tanwir, menjelaskan bahwa gelar tersebut tidak digunakan sejak tahap penetapan calon.

“Sehingga dalam surat suara pencoblosan yang digunakan pada hari pemilihan juga tidak terdapat gelar S2 dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 06 yang bernama Syarifudin Saafa. Tidak ada persoalan lagi karena tidak dicantumkan lagi gelar S2, baik saat ketetapan maupun di surat suara,” ujar Yopta dalam persidangan.

Pernyataan ini menanggapi dalil Pemohon yang mempertanyakan legalitas ijazah magister Syarifudin Saafa. Pemohon mendasarkan gugatan pada verifikasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, yang menyatakan bahwa Syarifudin tidak terdaftar sebagai mahasiswa di Program Pascasarjana Universitas Timbul Nusantara, tempat ia diklaim memperoleh gelar M.M. pada 2017.

Sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar pada Rabu (15/1) sebelumnya menjadi awal dari gugatan ini. Dalam sidang tersebut, Pemohon mempersoalkan status legalitas ijazah magister Syarifudin Saafa yang digunakan saat pencalonan. Pemohon menyoroti bahwa dalam dokumen pencalonan, gelar “M.M.” disematkan di belakang nama Syarifudin, yang diduga diperoleh dari Program Pascasarjana Universitas Timbul Nusantara pada 2015 dan dinyatakan lulus pada 2017.

Namun, berdasarkan surat verifikasi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, nama Syarifudin Saafa tidak ditemukan dalam daftar mahasiswa Program Magister Manajemen di universitas tersebut. Dugaan ini membuat Pemohon mempertanyakan keabsahan pencalonan Syarifudin sebagai Wakil Bupati.

Tak hanya itu, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, Pemohon juga mempersoalkan selisih perolehan suara dengan Pihak Terkait, yaitu Pasangan Calon Nomor Urut 06. Berdasarkan keputusan KPU Buton, pasangan ini unggul dengan selisih 2.879 suara dari Pemohon. Namun, Pemohon menuding bahwa perbedaan suara tersebut terjadi akibat adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) sejak awal hingga akhir pelaksanaan Pilkada Buton 2024.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, Pemohon mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Buton Nomor 840 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton Tahun 2024.


Editor: Denyi Risman

error: Content is protected !!