KPU dan Bawaslu Kompak: Tuduhan Kecurangan Pilkada Konawe Kepulauan Tidak Berdasar

Pihak Termohon Iskandar dan Nasruddin dalam sidang PHPU Bupati Konawe Kepulauan. Foto: Dok. Istimewa.

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Kepulauan dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sepakat menolak dalil pasangan calon nomor urut 3, Wa Ode Nurhayati dan M. Yacub Rahman, yang menggugat hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Kepulauan 2024.

Dalam sidang lanjutan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (23/1), kedua lembaga itu menyatakan bahwa tuduhan kecurangan yang disampaikan Pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Iskandar, perwakilan KPU Kabupaten Konawe Kepulauan, membantah dalil Pemohon yang menuding adanya praktik joki suara dan penyalahgunaan hak pilih.

Ia menegaskan, klaim tersebut tidak dapat dibuktikan secara hukum karena tidak disertai uraian jelas mengenai waktu, tempat, maupun subjek pelaku.

“Dalil tersebut merupakan dalil yang illusioner dan tidak dapat dibuktikan secara hukum karena Pemohon dalam dalil permohonannya tidak dapat menguraikan secara jelas waktu, tempat, dan subjek yang melakukan joki suara dan pengguna hak pilih tersebut,” ujar Iskandar dalam sidang di MK.

Lebih lanjut, Iskandar menyatakan bahwa dalam proses rekapitulasi suara secara berjenjang, saksi dari pihak Pemohon tidak menyampaikan keberatan apa pun.

Bahkan, seluruh saksi telah menandatangani berita acara di semua tingkatan, mulai dari TPS, PPK, hingga tingkat Kabupaten.

“Saat kami melakukan rekap secara berjenjang baik TPS, PPK, maupun tingkat Kabupaten semua saksi Pemohon itu bertanda tangan dan kami sudah melampirkan dalam bukti,” tegasnya.

Senada dengan KPU, Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan juga menilai tuduhan keberpihakan bupati aktif dalam Pilkada tidak memiliki dasar.

Jibrar, perwakilan Bawaslu, menjelaskan bahwa laporan dugaan pelanggaran yang diterima pada September 2024 telah dikaji dan tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan.

“Pada tanggal 12 Desember 2024, kami mengeluarkan pemberitahuan status laporan yang pada pokoknya menerangkan bahwa laporan tidak memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana pemilihan,” jelas Jibrar.

Pihak Terkait, pasangan calon nomor urut 4 Rifqi Saifullah Razak dan Muhamad Farid, juga membantah tuduhan Pemohon yang menyebut keberpihakan bupati aktif melalui pergantian 51 kepala desa selama Pemilu.

Kuasa hukum mereka, La Ode Muhammad Dzul Fajar, menyebut bahwa pergantian tersebut sebenarnya melibatkan 59 kepala desa dan dilakukan karena alasan yang sah, seperti masa jabatan berakhir, kasus korupsi, atau pengunduran diri.

“Maksud penunjukan Penjabat Kepala Desa oleh Bupati tidak memiliki relevansi dengan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Kepulauan,” kata Fajar.

Atas dasar ini, baik KPU maupun Bawaslu meminta Mahkamah Konstitusi untuk menolak seluruh dalil Pemohon dan mengesahkan hasil Pilkada Konawe Kepulauan 2024.


Editor: Denyi Risman

error: Content is protected !!