Kendari – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari telah menetapkan batas maksimum penggunaan dana kampanye untuk setiap pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Pilkada 2024 sebesar Rp 75 juta.
Keputusan ini diambil dalam upaya menciptakan kesetaraan di antara semua calon dan menjaga integritas pemilu yang akan berlangsung pada bulan November mendatang.
Ketua Divisi Teknis Pelaksanaan Pemilu KPU Kendari, La Ode Hermanto, menjelaskan bahwa ketentuan tersebut tercantum dalam Keputusan KPU Kota Kendari PKPU 14 Tahun 2024 tentang Penetapan Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye.
“Angka ini merupakan hasil dari rapat koordinasi yang digelar oleh KPU Kota Kendari bersama tim pasangan calon dan Panwaslih Kota Kendari,” ujar La Ode Hermanto, Jumat (27/9).
Penetapan batasan ini menjadi langkah penting dalam mendorong pelaksanaan pemilu yang lebih adil dibandingkan dengan Pilkada sebelumnya.
Pembatasan dana kampanye ini diharapkan dapat mencegah praktik ketidakadilan yang sering terjadi akibat perbedaan besar dalam kemampuan finansial setiap calon.
Dengan adanya batasan ini, KPU ingin memastikan bahwa semua pasangan calon memiliki peluang yang sama untuk mempromosikan visi dan misi mereka tanpa terjebak dalam perang dana.
La Ode Hermanto juga menekankan pentingnya transparansi dalam penggunaan dana kampanye. Setiap pasangan calon diwajibkan untuk melaporkan penggunaan dana mereka melalui aplikasi Sistem Informasi Dana Kampanye (Sikadeka), yang kemudian akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP). Hal ini menunjukkan komitmen KPU dalam menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap proses pemilu.
“Kami berharap semua calon walikota dan wakil kota Kendari berkampanye dengan tidak menyinggung isu SARA menciptakan pilkada ini dengan damai, sejuk, dan berkampanye dengan program visi misi yang bertujuan untuk memajukan kota Kendari,” tambah Hermanto.
Dengan penetapan batasan dana kampanye dan pengawasan yang ketat, KPU Kendari berharap dapat menciptakan iklim politik yang lebih sehat dan kondusif menjelang Pilkada 2024. Kesetaraan dan transparansi menjadi kunci dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap calon pemimpin mereka.
Editor: Denyi Risman