KPU Kota Kendari Ajak Siswa Jadi Pemilih Cerdas di Pemilu 2024

Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Saleh, saat memberi arahan tentant kepemiluan pada siswa-siswi di SMAN 3 Kendari. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari melaksanakan sosialisasi tentang Pemilu dan Pilkada Serentak tahun 2024 di SMK Negeri 3 Kendari pada Selasa (15/11).

Sosialisasi diikuti ratusan siswa-siswi di sekolah itu bertepatan dengan pelaksanaan apel pagi.

Sosialisasi dibuka Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Koordinator Divisi Parmas Sosdiklih, Asril, dan Koordinator Divisi Rendatin, La Ndolili.

Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh menuturkan para siswa sebagai pemilih pemula penting mengetahui tentang pelaksanaan pemilu dan pilkada, karena potensi mereka pada Pemilu 2024 sangat banyak.

“Jumlah pemilih muda termasuk siswa di dalamnya pada Pemilu 2024 mendatang jumlahnya terus meningkat bahkan bisa mencapai 45 hingga 60 persen. Jadi suara kalian sangat menentukan nasib bangsa ini, olehnya itu mari gunakan hak pilihnya dengan baik dan benar,” kata Jumwal Shaleh.

Koordinator Divisi Parmas Sosdiklih, Asril menyosialisasikan tentang hari H Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, jenis-jenis suara yang akan dicoblos, dan ajakan agar menolak money politik.

Asril menjelaskan bahwa hari H untuk Pemilu yakni 14 Februari dan untuk Pilkada yakni pada 27 November 2022.

“Untuk pertama kali bangsa Indonesia menyelenggarakan Pemilu dan Pilkada di tahun yang sama walaupun berbeda bulan,” kata Asril.

Asril menjelaskan, bahwa dalam Pemilu 2024 ada lima jenis surat suara yang dipilih, meliputi surat suara presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kota Kendari.

Sedangkan pada Pilkada surat suara yang didapatkan pemilih adalah surat suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur dan walikota dan wakil walikota.

Pada kesempatan itu, Asril mengajak para siswa agar menjadi pemilih yang cerdas, yakni menggunakan hak pilihnya sesuai dengan hati nuraninya bukan karena money politic atau dimobilisasi oleh calon tertentu.

Sementara itu Koordinator Divisi Rendatin, La Ndolili menyampaikan materi tentang syarat menjadi pemilih, bahwa untuk dapat menggunakan hak pilihnya, seorang warga negara harus telah berumur 17 tahun pada hari H pemilu/pemilihan, dan juga sudah atau pernah kawin.

“Para siswa sekalian yang kelahiran 14 Februari 2007 sudah dapat menggunakan hak pilihnya. Sekarang ini memang masih berusia 15 tahun, tapi pada hari H pemilu nanti sudah akan berusia 17 tahun. Sehingga kami mendorong Disduk Capil agar melakukan perekaman nantinya,” kata La Ndolili.

La Ndolili mengajak para siswa bisa aktif mendaftar sebagai pemilih baik secara online melalui aplikasi cek DPT online atau melalui badan ad hoc yang akan dibentuk KPU Kota Kendari.


Editor: Wiwid Abid Abadi

error: Content is protected !!