KPU Pastikan Pilgub Sultra 2024 Tanpa Diikuti Paslon Independen

Ketua KPU Sultra, Asril. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Komisi Pemiluhan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) memastikan Pilgub Sultra Tahun 2024 ini tanpa diikuti calon independen atau perorangan.

Hal itu dipastikan setelah batas akhir pengajuan syarat Paslon Perorangan yakni pada 11 Mei 2024 lalu ditutup, tak ada satupun paslon perorangan yang mendaftar.

“Sampai dengan batas akhir pengajuan syarat minimal dukungan dan sebaran, yaitu 12 Mei 2024 pukul 23:59 WITA, tidak ada paslon melalui jalur perseorangan yang menyerahkan dokumen syarat minimal dan sebaran dukungan,” kata Ketua KPU Sultra, Asril, pada Kamis (16/5).

Dengan demikian, Asril memastikan bahwa Pilgub Sultra tahun ini tanpa diikuti paslon perorangan.

Asril bilang, sebelum membuka pengajuan untuk jalur Paslon perorangan, KPU Sultra lebih dulu melakukan sosialisasi syarat-syarat minimal dan persebaran dukungan bakal calon perseorangan untuk Pilkada 2024.

Hal itu berdasarkan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Dimana, syarat minimal dan persebaran dukungan bakal calon perseorangan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra sebanyak 186.794 dukungan dan tersebar minimal sembilan kabupaten dan kota wilayah Sultra,” ujarnya.


Editor: Muh Fajar

error: Content is protected !!