Kendari – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menandatangani nota kesepahaman (MoU) pelaksanaan cek fakta Pemilu 2024.
Nota kesepahaman dengan Nomor: 03/Mou/AMSI/1/2024 dan Nomor 2/PR.07-NK/01/2024 itu ditandatangani oleh Ketua Umum AMSI, Wahyu Dhyatmika dan Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari.
Dalam MoU itu, AMSI akan melakukan cek fakta dalam pelaksanaan Pilpres, Pileg DPR RI, DPRD provinsi dan kabupaten kota, hingga Pilkada.
Tujuan dari kerjasama antara AMSI dan KPU RI ini salah satunya adalah untuk memberikan informasi yang benar agar masyarakat terhindar dari berita bohong atau hoaks dalam pemilu.
Selain itu, masyarakat juga dapat memperoleh informasi terkait tahapan, program, dan jadwal pemilu yang terpercaya yang akan tersedia di masing-masing etalase informasi kedua
lembaga.
Untuk terselenggaranya pelaksanaan cek fakta ini, kedua belah pihak juga sepakat dalam penyediaan dokumen penunjang yang diperlukan, dan melakukan peningkatan kapasitas masing-masing pihak serta tersedianya dokumentasi, pendataan, dan penyusunan bahan rujukan cek fakta juga sosialisasi dan peningkatan pendidikan pemilih dalam penyelenggaraan pemilu.
AMSI dan KPU RI juga telah menunjuk perwakilan dari masing-masing lembaga yang akanmenjadi penghubung untuk kelancaran kerja sama yakni, Felix Lamuri yang sekarang menjabat sebagai Direktur Eksekutif AMSI dan dari KPU diwakili oleh Bernad Dermawan Sutrisno, Sekjen KPU RI.
Nota Kesepahaman antara AMSI dan KPU RI berlaku selama tiga tahun terhitung sejak nota kesepahaman ditandatangani dan dapat diperpanjang atau diubah berdasarkan kesepakatan bersama.
Editor: Muh Fajar