KPU Sultra Mulai Buka Pendaftaran Bacaleg DPD dan DPRD Provinsi

KPU Sultra Mulai Buka Pendaftaran Bacaleg DPD dan DPRD Provinsi. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai membuka pendaftaran Bakal Calon Legeslatif (Bacaleg) DPD RI dan DPRD Provinsi untuk Pemilu 2024 mendatang.

Pendaftaran mulai dibuka pada Senin, 1 Mei 2023, dan akan berlangsung selama dua pekan atau 14 hari.

“Berdasarkan tahapan Pemilu 2024, pada  1 hingga 14 Mei 2023 merupakan tahapan pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi Sultra dan bakal calon anggota DPD Dapil Sultra,” kata Kasubag Teknis dan Perhumasan KPU Sultra Samsu Agusdar, Selasa (2/5).

Agusdar mengatakan, pendaftaran bisa dilakukan mulai pukul 08.00 WITA hingga 16.00 WITA di kantor KPU Sultra.

Sementara untuk hari terakhir pendaftaran yakni pada 14 Mei 2023 pihaknya akan membuka pendaftaran yang lebih lama, yakni dimulai pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 23.59 WITA.

Selain KPU Sultra, kata Agusdar, KPU kabupaten dan kota se Bumi Anoa juga telah membuka dan siap menerima pengajuan pendaftaran bakal Caleg DPRD kabupaten dan kota dengan waktu yang sama sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan merujuk jadwal dari tahapan Pemilu, yakni dari mulai 1 hingga 14 Mei 2023.

“KPU kabupaten dan kota se-Sultra juga telah siap menerima pengajuan bakal calon anggota DPRD kabupaten kota dalam Pemilu serentak tahun 2024 dengan waktu dan jadwal yang merujuk pada jadwal tahapan Pemilu,” pungkasnya.


Editor: Muh Fajar Ragil Ananta

error: Content is protected !!