KPU Sultra Pastikan TPS Pemilu 2024 Sudah Ramah Disabilitas

Ketua KPU Sultra, Asril. Foto: Rijal/Sultranesia.com.

Kendari – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) memastikan Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilu 2024 sudah ramah pemyadang disabilitas.

Kepastian itu sampaikam Ketua KPU Sultra, Asril saat dikonfirmasi media ini, Jumat (12/1).

Asril mengatakan bahwa upaya tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan para disabilitas dalam menyalurkan hak suaranya pada Pemilu nanti.

Sebab, kata Asril, pemilih berasal dari latar belakang berbeda, namun punya hak suara yang sama dalam pesta demokrasi.

“Kedudukan kita sama. Tentu juga harus difasilitasi (penyandang disabilitas),” jelasnya.

Untuk itu, Asril menegaskan kepada jajarannya agar dalam proses pembuatan TPS harus diperhatikan keterjangakauannya, utamanya bagi para disabilitas.

“Kita dalam proses pembuatan TPS itu harus memastikan ramah terhadap mereka (disabilitas),” katanya.

“Harus mencari lokasi yang tanahnya datar. Untuk semua kalangan bisa dijangkau untuk masuk ke dalam TPS,” pungkasnya.

DPT Disabilitas di Sultra

Sebanyak 15.660 penyandang disabilitas di Sulawesi Tenggara (Sultra) tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024.

Angka tersebut mencapai 0,84 persen dari total DPT di Sulawesi Tenggara sebanyak 1.867.931 pemilih pada Pemilu kali ini.

Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Sultra, Muhammad Mu’min Fahimuddin menjelaskan, bagi disabilitas yang tidak bisa melakukan pencoblosan sendiri, maka bisa didampingi oleh kerabat.

Namun nantinya pendamping harus sudah melengkapi syarat-syarat yang sudah ditentukan oleh KPU.

“Selama mereka (penyadang disabilitas) tidak bisa melakukan pencoblosan sendiri maka akan ada pendamping, tetapi selama mereka masih bisa mencoblos sendiri itu tidak perlu didampingi,” kata Mu’min kepada Antara TV, Jumat (5/1).

“Kalau didampingi, maka pendamping ini harus membuat surat C3 pernyataan yang menyatakan bahwa tidak membocorkan dan harus merahasiakan pilihan,” sambungnya.

Mu’min mengatakan, KPU sudah menyiapkan alat bantu khusus bagi penyandang disabilitas. Salah satunya untuk tuna netra.

“Untuk tuna netra itu punya alat bantu sendiri berupa templet huruf,” katanya.

Dijelaskan, KPU mengklasifikasikan DPT penyandang disabilitas menjadi enam kelompok, yakni kelompok disabilitas fisik, disabilitas mental, disabilitas sensorik netra, disabilitas sensorik wicara, disabilitas sensorik rungu, dan disabilitas sensorik intelektual.


Laporan: Rijal

error: Content is protected !!