KPU Tetapkan 691 DCT Caleg DPRD Sultra di Pemilu 2024

Penetapan DCT Caleg DPRD Sultra oleh KPU Sultra. Foto: Rijal/Sultranesia.

Kendari – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan sebanyak 691 Daftar Calon Tetap (DCT) Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Ketua KPU, Asril mengatakan ada dua Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang telah dicoret yakni dari Partai Politik (Parpol) Gerakan Indonesia dan PKS sehingga jumlah DCT yang telah ditetapkan berjumlah 691 dari 18 Parpol.

“Selanjutnya kami akan serahkan salinannya kepada seluruh peserta Pemilu,” kata Asril, Jumat (3/11).

Sehingga Asril, menyampaikan kepada para peserta pemilu untuk menahan diri tidak melakukan kampanye.

Sesuai Peraturan KPU atau PKPU 3 Tahun 2022, jadwal kampanye baru bisa dilakukan pada 28 November 2023 mendatang dan berakhir pada 10 Februari 2024.

Hal itu dilakukan semata-mata agar tak terjadi delik soal kampanye di luar jadwal.

“Kami dari KPU tentu akan mengingatkan mereka supaya mereka tidak melakukan hal-hal yang tidak kita inginkan bersama,” terang Asril.

Terlebih dengan maraknya baliho yang memiliki unsur kampanye bertebaran di mana-mana saat ini, ia menegaskan seharusnya sesuai pada tempat yang telah disepakati bersama dengan pemerintah daerah.

Sementara, Asril mengaku hingga sekarang soal kesepakatan tempat tersebut belum disampaikan kepada seluruh peserta Pemilu 2024.

“Harus ditempatkan pada tempat-tempat yang sudah kita sepakati dengan pemerintah daerah. Kalau ini kan belum kita sampaikan kepada seluruh peserta,” pungkasnya.


Laporan: Rijal

error: Content is protected !!