Baubau – KPU Kota Baubau menetapkan Yusran Fahim dan Wa Ode Hamsinah Bolu sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih periode 2025-2030 setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hasil Pemilihan Wali Kota.
Keputusan ini diumumkan dalam rapat pleno terbuka yang digelar di Kantor KPU pada Kamis (6/2).
Ketua KPU Baubau, La Ode Supardi, membacakan keputusan dengan tegas, menetapkan pasangan calon nomor urut 3 meraih 31.966 suara atau 39,14 persen.
“KPU Kota Baubau telah melaksanakan rapat Pleno terbuka untuk menetapkan pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau. Yakni Pasangan Yusran Fahim dan Wa Ode Hamsinah Bolu dengan perolehan suara 31.966 suara atau 39,14 persen,” ujar Supardi.
Pj Sekda Baubau, La Ode Aswad, memberi apresiasi tinggi kepada KPU dan Bawaslu atas keberhasilan menyelesaikan seluruh tahapan pilkada.
“Apresiasi yang setinggi-tingginya kepada KPU dan Bawaslu yang sudah bekerja sesuai tupoksi masing-masing dan memang koordinasinya intens sekali melaksanakan pilkada dengan damai dan tentram,” katanya.
Aswad juga menegaskan pentingnya peran TNI-Polri dalam menjaga keamanan pilkada dan mengingatkan bahwa kolaborasi akan terus berlanjut.
“Tugas ini belum berakhir, tugas ini masih panjang, tentunya kami akan terus berkolaborasi meskipun tahapan pilkada telah berakhir, namun kebersamaan dan kemitraan kita tetap bangun bersama-sama,” tambahnya.
Keputusan KPU ini mendapat sambutan positif dari masyarakat, termasuk Jismil Latif, seorang warga Baubau, yang berharap pemimpin baru fokus pada kepentingan rakyat.
“Semoga pemimpin daerah ini dapat menjalankan tugas dengan baik. Lebih fokus pada kepentingan masyarakat, tidak dipengaruhi oleh kelompok tertentu,” harapnya.
Pasangan terpilih kini menanti pelantikan untuk memulai tugas besar mereka.