Kendari – Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menindak penambang ilegal di Desa Mata Wawatu, Kecamatan Moramo Utara, Konawe Selatan (Konsel).
Penindakan dilakukan pada Kamis, 11 Januari 2024 sekitar pukul 10.15 WITA.
Dalam penindakan itu, satu unit alat berat berupa eksavator disita, dan tiga orang diamankan sebagai saksi.
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Ronald Arron Maramis, menerangkan, penindakan itu adalah respon atas pengaduan masyarakat tentang penambangan ilegal.
“Penambangan ilegal tersebut dilakukan di wilayah IUP PT APM,” kata Kompol Ronald, Senin (15/1).
Pihak Tipidter mengonfirmasi PT APM, perusahaan memang telah mengantongi izin di wilayah tersebut, namun belum pernah melakukan penambangan, dan tak pernah mengizinkan pihak lain untuk melakukan kegiatan penambanban di wilayah tersebut.
Hasil koordinasi dengan Dinas ESDM Sultra juga membenarkan bahwa PT APM memiliki izin lengkap di lokasi tersebut. Dan juga membenarkan bahwa penambangan ilegal dilakukan di wilayah IUP PT APM.
Kemudian hari ini, Senin 15 Januari 2024, Tipidter telah melakukan gelar perkara, dan kasusnya telah dinaikan ke tahap penyidikan.
“Sejauh ini masih tiga orang diperiksa sebagai saksi, yakni BY, PJ dan AY. Prosesnya masih terus berlanjut,” pungkasnya.
Editor: Muh Fajar