Kronologi Bayi Kembar Hasil Hubungan Gelap Diduga Dikubur Hidup-hidup di Mubar

FT ibu bayi kembar yang diduga dikubur hidup-hidup. Foto: Denyi Risman/Sultranesia.

Muna Barat – Wanita asal Muna Barat berinisial FT (39) kehilangan bayi kembar selama berbulan-bulan, ternyata kedua bayi itu dikubur di belakang rumah oleh selingkuhannya. Saat dikburkan, diduga kedua bayi malang itu masih dalam keadaan hidup.

Secara eksklusif kepada jurnalis Sultranesia.com, FT menceritakan awal mula hubungan gelapnya hingga melahirkan bayi laki-laki kembar.

Kisah ini berawal saat FT yang merupakan ibu rumah tangga di Desa Wanseriwu, Kecamatan Tiworo Tengah menjalani hubungan asmara terlarang bersama TRD, yang notabennya teman akrab dari suaminya sendiri yakni KR, TRD juga diketahui telah berkeluarga.

KR adalah suami kedua dari FT sepeninggal suami pertamanya. FT tinggal bersama lima orang anaknya. Dua orang anak hasil dari suami pertamanya dan tiga orang anak hasilnya bersma KR.

Saat suaminya merantau ke Kalimantan pada awal Januari 2022 lalu, FT diam-diam intens menjalin komunikasi dengan TRD.

FT mengaku kedekatan dirinya dengan TRD terjalin sejak Maret 2022. Ia sering bertemu dengan TRD di rumahnya sendiri. Hingga pada Mei 2022, ia menyadari bahwa dirinya hamil.

Mengetahui dirinya hamil, FT sempat menyampaikan hal ini kepada TRD, namun TRD sempat diam dan bingung, FT yang semakin takut kabar kehamilannya diketahui oleh warga setempat, ia terus mendesak TRD dan meminta kepada kepala desa setempat untuk dimediasi.

“Saya minta untuk dinikahi tapi dia pusing dan saya pergi mengadu ke Pak Desa sekitar Agustus 2022 lalu, padahal aduan itu tidak ditanggapi,” ungkapnya saat ditemui awak media di kediaman adik FT, Selasa (13/6).

Dirinya berulang kali menyampaikan aduannya kepada kades, namun kades beralasan takut dengan KR suami dari FT. TRD juga enggan menggubris kehamilannya hingga menjelang ia melahirkan.

FT mengatakan kepada TRD terkait KR itu menjadi urusan pribadinya dan akan menyelesaikan permasalahan bersama sang suami, sebab kehamilan itu ulah dari dirinya sendiri.

Jelang beberapa bulan kemudian, saat memasuki kehamilan besar, FT tiba-tiba dipaksakan untuk menggugurkan kandungannya oleh TRD. FT mengingat saat itu sekitar pukul 19.00 WITA. Mereka didampingi kades bertemu di Jalan Sultan Agung, Desa Wapae, Kecamatan Tiworo Tengah.

Saat pertemuan itu, lanjut FT, kades menyuruhnya bersama TRD untuk komunikasi berdua. Saat itu pula FT meminta solusi terkait kehamilannya yang makin hari makin membesar, namun TRD hanya menjawab bahwa dirinya butuh waktu untuk berpikir.

Setelah dari pertemuan itu, FT mengaku bahwa ia menelpon TRD untuk menanyakan solusi yang didapatkannya dari kades, saat itu TRD katakan solusinya yaitu FT disuruh menggugurkan kandungannya, yang biayanya akan dibantu oleh kades.

“TRD bilang ke saya kalau masalah uang untuk beli obat pak desa yang akan berikan, besoknya saya tanyakan uang itu ke pak desa, tapi kata pak desa singgah saja di rumah kepala dusun, karena takutnya ditahu sama bu desa,” jelasnya.

Namun, FT mengaku takut untuk menggugurkan kandungan, sebab dirinya mengingat kandungan itu telah memasuki usia tua, sehingga uang yang diberikan oleh kades melalui kepala dusun dua berinisial SL sejumlah Rp 500 ribu tidak dibelikan obat penggugur kandungan.

Kemudian FT mengaku, setelah insiden pemberian uang itu, TRD tidak menghiraukan dirinya sampai tiba saatnya ia melahirkan pada 7 Februari 2023 lalu, sekitar pukul 19.00 WITA. Awalnya ia menyangka sakit perut biasa ternyata tanda kelahiran sudah muncul, sehingga ia terpaksa menelpon Kepala Desa sebab saat itu nomor kontak TRD sudah tidak aktif.

Setelah menelpon kades, FT mengaku SL dan istrinya DA datang ke rumahnya atas perintah kades, selang 15 menit SL dan DA sampai di rumah tersebut, DA melihat kondisi FT, kemudian DA panik dan menyarankan untuk dibawa ke Raha.

“Namun saat DA keluar sebentar menemui SL, bayi satu keluar, awalnya disangka cuma satu dan yang tertinggal cuma sisa ari-ari, ternyata selang beberapa menit saat TRD datang bayi satunya lahir, kembar laki-laki dalam keadaan hidup,” pungkasnya.

Saat melahirkan bayi pertama, ia mengaku bahwa ada kades saat itu, dan saat mau keluar bayi kedua kades bergegas memanggil TRD di kediamannya.

Kemudian setelah itu, kades beserta SL dan DA pulang ke rumah, tinggal lah TRD dan FT untuk istirahat, keduanya sempat berbincang terkait bayi kembar itu untuk dicarikan solusinya, ternyata TRD mengusulkan bahwa bayi ini dikeluarkan dari rumah, FT mengira bayi ini akan dibawa ke panti asuhan atau dikasih ke orang, maka ia setujui.

FT katakan, sekitar pukul 04.00 WITA TRD bangunkan FT untuk keluar rumah agar tidak ditahu orang. Untuk itu, FT masuk untuk menggantikan sarung bayi dengan sarung hitam berbunga dan selendang pink untuk gendongan bayi tersebut.

Namun, jelang beberapa bulan kemudian FT mendesak untuk diperlihatkan bayi kembar tersebut, tetapi TRD bungkam sehingga FT terus mendesak dan menanyakan keadaan bayi kembar itu, akhirnya TRD menunjukkan makam bayi tepatnya di belakang rumah FT.

FT kemudian akan melaporkan ke pihak Polsek Tiworo Tengah, namun sementara waktu ia diamkan sejenak dan berpikir jika ia melapor aibnya akan tersebar, maka ia memilih untuk menuntut dinikahi oleh TRD.

“Dia tanggung jawab nikahi saya, pernikahan dilakukan di Masjid Wanseriwu, ada surat pernyataan izin dari desa yang ditandatangani oleh istri TRD dan suami FT,” lanjut FT.

Setelah itu, pada 11 Juni 2023 FT melaporkan ke pihak Polsek terkait keberadaan bayi tersebut dan menunjukkan makam bayi itu, sehingga pada pukul 17.20 pihak Polsek bersama tim Inafis lakukan pembongkaran makam tersebut

Saat dikonfirmasi wartawan di kediamannya, Kades Wanseriwu, BI menepis bahwa uang yang ia berikan ke FT untuk memfasilitasi pengguguran bayi tersebut, tetapi itu gaji suaminya, sebab KR sebelum merantau pernah honor di desa, sehingga SL meminta untuk berikan kepada FT.

“Benar saya kasih Rp 500.000 tapi itu bukan hanya sekali, tetapi sudah berulang kali,” ucapnya.

Untuk aduan yang dilaporkan oleh FT, ia tidak terlalu menghiraukan sebab ia mengira bahwa FT ini memang telah bersuami, namun saat pertemuan di SP1 yang telah direncanakan oleh FT ia sempat hadir bersama TRD.

Kemudian saat FT melahirkan ia mengaku memang sempat melihat bayi pertama yang dilahirkan, selanjutnya ia memanggil TRD untuk menemui FT, sebab FT tidak mengizinkan Kades memanggil tim medis untuk membantu persalinannya, sehingga DA yang membantu persalinan tersebut.

“Sempat saya lihat bayi satunya, sekitaran pukul 23.00 Wita kami pulang dan setelah itu kami tidak tahu apa yang dilakukan,” ungkapnya.

Ia juga mengatakan, surat pernyataan izin nikah yang ditandatangani oleh istri TRD dan suami KR memang diterbitkan dari pemerintah desa dan Kepala Desa sebagai pihak mengetahui dan disaksikan oleh kedua belah pihak (pihak keluarga istri TRD dan keluarga KR).


Laporan: Denyi Risman | Editor: Wiwid Abid Abadi

error: Content is protected !!