Kolaka – Percekcokan masalah utang-piutang berujung petaka bagi EA (29) di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra). Pria tersebut harus dilarikan ke rumah sakit setelah ditikam oleh adik kandungnya sendiri, ES (26).
Peristiwa berdarah ini terjadi di kediaman orang tua mereka di Dusun Hakanggapu, Desa Sopura, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, pada Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 09.00 WITA.
Insiden bermula saat korban, sedang bersiap untuk berangkat kerja. Pada saat yang sama, adiknya, ES, datang berkunjung ke rumah. Pertemuan itu berubah menjadi petaka ketika EA menagih pinjaman uang kepada ES.
Merasa tersinggung ditagih utang, ES yang tersulut emosi seketika berlari ke arah dapur dan mengambil sebilah pisau. Tanpa ampun, pelaku langsung menyerang kakaknya.
“Kejadian itu bermula saat EA menagih utang kepada adiknya. Saat ditagih pelaku kemudian emosi, lalu mengambil sebilah pisau dapur dari rak piring dan melakukan penikaman terhadap korban,” ujar Kasi Humas Polres Kolaka, Aipda Riswandi, Minggu (24/5/2026).
Akibat serangan tersebut, korban menderita dua luka tikaman, masing-masing di bagian lengan kanan dan punggung (tulang belakang).
Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Pomalaa sebelum akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Benyamin Guluh (RSBG) Kolaka untuk mendapatkan perawatan intensif.
Usai melakukan aksinya, ES sempat melarikan diri dari lokasi kejadian. Tim Elang Anti Bandit Satreskrim Polres Kolaka yang menerima laporan langsung melakukan pengejaran.
Setelah buron selama hampir dua hari, pelarian ES akhirnya berakhir. Polisi berhasil membekuk pelaku di wilayah Kecamatan Pomalaa pada Sabtu (23/5/2026) dini hari sekitar pukul 00.30 WITA.
Saat ini, ES telah diamankan di Mapolres Kolaka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polisi memastikan kasus ini akan ditangani secara profesional sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Editor: Redaksi








