Berita  

Kuasa Hukum Bantah Eks Walkot Kendari Minta Duit dan Saham ke PT MUI

Kuasa hukum Eks Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, M Ridwansyah Zainal. Foto: Rijal/Sultranesia.

Kendari – Kuasa hukum Eks Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, M Ridwansyah Zainal, membantah kliennya meminta sejumlah uang dan saham kepada PT Midi Utama Indonesia (PT MUI) untuk proses pengurusan izin.

Diketahui, sebelumnya penyidik Kejati Sultra menetapkan Sulkarnain sebagai tersangka pada 14 Agustus 2023.

Dalam keterangannya, Asisten Bidang Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan mengungkapkan peran Sulkarnain dalam kasus tersebut.

Kata Ade, Sulkarnain selaku Wali Kota meminta pembiayaan kegiatan pengecatan kampung warna-warni sebesar Rp 700 juta kepada Arif Lutfian Nursandi selaku Manager Corcom PT MUI.

Permintaan uang itu, lanjut Ade, sebagai imbalan akan diberikannya izin pendirian gerai Alfamart di Kota Kendari. Padahal pengecatan kampung warna-warni telah dibiayai dengan APBD Pemerintah Kota Kendari Tahun 2021.

Di samping itu Sulkarnain juga meminta bagian saham 5 persen dari setiap pendirian gerai Anoa Mart yang ada di Kota Kendari, yaitu sebanyak enam gerai yang telah beroperasi di kota Kendari melalui perusahaanya CV Garuda Cipta Perkasa.

Hal itulah yang dibantah Ridwansyah Zainal. Dia mengatakan Sulkarnain tidak pernah meminta atau menerima aliran dana dari pengurusan izin PT MUI.

“Jadi yang saya bisa pastikan itu. Tidak ada perintah, tidak ada aliran dana kepada Pak Sul (Sulkarnain Kadir),” kata Ridwansyah ditemui awak media di Kejati Sultra, Jumat (18/8).

Menurut dia, proses pengurusan perizinan gerai Anoa Mart di Kota Kendari melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Kendari sesuai prosedur yang berlaku.


Laporan: Rijal

error: Content is protected !!