Kuasa Hukum Bongkar Fakta! KUPP Kolaka Sudah Sesuai Aturan Inavornet

Kuasa hukum Kepala KUPP Kelas III Kolaka, saat memberikan keterangan pers di Kendari, Selasa (6/5). Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Kuasa hukum Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Kolaka membantah keras tudingan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan izin sandar dan izin berlayar.

Dalam keterangannya, mereka menegaskan bahwa seluruh proses perizinan di KUPP Kolaka telah mengikuti prosedur resmi, termasuk sistem daring berbasis Inavornet.

“Klien kami menjalankan tugas berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan sesuai kewenangannya,” tegas Laode Muhammad Hiwayad, salah satu kuasa hukum SPI, Selasa (6/5), di Kendari.

Menurutnya, penerbitan izin sandar maupun berlayar dilakukan dengan penuh tanggung jawab, berbasis aturan, serta mempertimbangkan kepentingan publik.

“Semua izin yang dikeluarkan didasari oleh surat permohonan resmi, dilengkapi dokumen sah, bahkan ada yang dituangkan dalam akta notaris dan telah disampaikan ke Dirjen Hubla,” tambahnya.

Pernyataan senada disampaikan Abdul Razak Said Ali, kuasa hukum lainnya. Ia menyebut kliennya telah diperiksa secara mendalam oleh Kejaksaan Tinggi Sultra, dengan total 38 pertanyaan.

“Dalam pemeriksaan, klien kami kooperatif. Tidak ada indikasi menyembunyikan data atau menghindari proses hukum. Semua dijawab sesuai fakta,” ujarnya.

Ia juga memastikan bahwa KUPP Kolaka kini telah mengadopsi sistem digital Inavornet dalam pengelolaan izin pelayaran, sehingga prosesnya transparan dan terekam secara elektronik.

“Kalau seluruh dokumen lengkap dan sesuai aturan, maka izin dikeluarkan. Tidak ada yang ditutup-tutupi. Sistemnya pun online dan dapat ditelusuri,” pungkasnya.

Sementara proses hukum masih berjalan, pihak kuasa hukum berharap publik tidak terburu-buru mengambil kesimpulan, dan mempercayakan sepenuhnya kepada mekanisme penegakan hukum yang berlaku.


Editor: Denyi Risman

error: Content is protected !!