Kuasa Hukum Geram! Laporan Pencemaran Nama Baik 4 Bulan Mandek di Polres Baubau

Kuasa hukum Feriy bersama Siti Nurmila saat melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik ke Polres Baubau, Minggu (16/3). Foto: Dok. Istimewa.

Baubau – Penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Siti Nurmila, warga Kota Baubau ke Polres Baubau sejak 16 Maret 2025 hingga kini belum menemui kejelasan.

Kuasa hukum pelapor, Feriy, melontarkan kritik keras terhadap lambannya kinerja penyidik dalam menindaklanjuti laporan kliennya.

“Kami menilai proses hukum di penyidik Polres Baubau sangat lambat dan tidak menunjukan progres, padahal klien kami sudah beberapa kali dimintai oleh penyidik, namun hingga kini belum ada langkah kongret,” ujar Feriy, Kamis (24/7).

Ia menyoroti alasan penyidik yang disebut masih berkoordinasi dengan ahli bahasa dari Kendari sebagai dalih yang tak lagi relevan, mengingat kasus tersebut telah berjalan lebih dari empat bulan.

“Selama tiga bulan saya koordinasi kepada pihak penyidik Polres Baubau jawabannya hanya SP2HP itu terus, masih koordinasi dengan ahli bahasa,” lanjutnya.

Feriy mengungkapkan, pihaknya juga telah mengirimkan surat ke Kapolres Baubau agar laporan kliennya mendapat perhatian serius. Namun hingga kini, belum ada tindak lanjut berarti dari pihak kepolisian.

“Kami juga sudah mengajukan surat ke Kapolres Baubau agar pelaporan klien kami diperhatikan. Namun, hasilnya sama saja, belum ada kejelasan kelanjutannya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Feriy menyebut kliennya kembali melaporkan kasus baru berupa dugaan penipuan dan penggelapan terhadap orang yang sama pada 30 Juni 2025.

Laporan tersebut didistribusikan ke Reskrim Polres Baubau pada 2 Juli 2025, namun lagi-lagi tak menunjukkan progres.

“Tidak ada sama sekali klien kami dikabari oleh pihak penyidik. Nanti, pada tanggal 14 Juli setelah pengaduan saya kroscek, baru penyidik bergerak cek itu pengaduan,” jelasnya.

Ia mempertanyakan sikap pasif penyidik yang baru menindaklanjuti laporan setelah pihaknya melakukan pengecekan.

“Pertanyaannya kami adalah kenapa nanti ditanya pengaduan klien kami baru mau diproses? Jadi kalau tidak ditanya, pengaduan tidak diproses?” cetusnya.

Feriy juga menyoroti ketimpangan penanganan antara laporan kliennya dan laporan balasan dari seorang oknum polisi, yang merupakan suami dari terlapor.

Menurutnya, laporan dari pihak anggota polisi tersebut justru langsung ditindaklanjuti tanpa pemeriksaan saksi-saksi dari pihak pelapor.

“Dalam tahap penyelidikan ada pengajuan saksi yang mengetahui atas kejadian itu dari saksi terlapor Siti Nurmila, penyidik tidak merespon dengan alasan sibuk, sementara saksi dari pelapor anggota polisi direspon cepat,” bebernya.

“Tiba–tiba sudah naik tahap penyidikan tanpa memeriksa saksi yang mau diajukan dari pihak terlapor (Siti Nurmila), ini sangat aneh sekali dan menjadi pertanyaan besar bagi kami mengenai proses hukum di Polres Baubau,” tutupnya.

Sampai berita ini ditayangkan, media ini masih berupaya melakukan konfirmasi ke Polres Baubau terkait kelanjutan penanganan laporan tersebut.


Editor: Redaksi

error: Content is protected !!