Berita  

Kuasa Hukum Penggugat Minta PT OSS Segera Kosongkan Lahan Sengketa

Pengadilan Negeri (PN) Unaaha menggelar konstatering atau pencocokan lahan sengketa di kawasan industri PT Virtu Dragon Nickel Industry (VDNI) di Desa Porara, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Rabu (22/5). Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Pengadilan Negeri (PN) Unaaha menggelar konstatering atau pencocokan lahan sengketa di kawasan industri PT Virtu Dragon Nickel Industry (VDNI) di Desa Porara, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Rabu (22/5).

Pelaksanaan pencocokan lahan sengketa ini dilaksanakan setelah adanya pengajuan penggugat Ainun Indarsih bersaudara yang memenangkan perkara melawan PT VDNI sebagai tergugat.

Dalam pelaksanaannya, PN Unaaha mulai mengukur luasan tanah, hingga batas-batas yang telah ditentukan, yang disaksikan penggugat, kuasa hukum penggugat, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Konawe, tergugat PT VDNI, dan kepolisian.

Andre Darmawan, selaku Kuasa Hukum penggugat mengatakan, pencocokan lahan sengketa sebagai bentuk tindak lanjut daripada putusan pengadilan yang perkara dimenangkan kliennya.

“Tadi kita sudah tunjukkan objek sengketa yang telah menangkan klien kami. Jadi kita tunjukkan batas-batasnya masih sama dengan waktu saat berperkara, luasannya juga masih sama. Itu luasanya 200×400, jadi totalnya delapan hektare,” ucap dia.

Namun dalam proses pencocokan objek sengketa, ada fakta baru yang diungkap tim legal PT VDNI. Dimana yang saat ini menduduki atau menguasai lahan milik kliennya tersebut, bukan lagi PT VDNI, melainkan PT OSS.

Sementara di atas lahan sengketa yang telah diputus PN Unaaha, dan tergugat dinyatakan kalah, sudah berdiri sebuah bangunan berupa gudang dan confeyor yang dibangun dan dikuasai PT OSS.

“Telah terjadi jual beli antara PT Virtu dan PT OSS. Jadi objek sengketa ini, PT Virtu mengalihkan ke PT OSS. Selanjutnya kita tunggu telaah dari pihak pengadilan,” tutur Andre.

Meski demikian, Andre menegaskan, sejak masuknya gugatan hingga pada putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap, yang menguasai objek sengketa adalah PT VDNI sebelum dialihkan ke PT OSS

Walaupun di kemudian hari, PT VDNI mengalihkan penguasaan tanah ke PT OSS, tidak ada alasan untuk tidak patuh pada proses eksekusi yang sementara berjalan.

Sehingga ia berharap, PT OSS yang kini menguasai lahan sengketa tersebut, agar segera mengosongkan dan tidak lagi melakukan aktivitasnya. Sebab, lahan tersebut, secara hukum sudah menjadi milik kleinnya.

“Kita mengharapkan secara sukarela, karena PT OSS memperoleh dari PT Virtu, seharusnya juga ini mengikat kepada mereka (PT OSS) untuk mengosongkan. Kalau tidak, maka kita berharap PN segera melakukan eksekusi,” pungkasnya.

Sebagai informasi, PN Unaaha telah mengadili dengan memutus perkara sengketa tanah, yang melibatkan PT VDNI (tergugat) memenangkan penggugat, yang dikuatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Sultra, dan Mahkamah Agung (MA).


Editor: Muh Fajar

error: Content is protected !!