Kuasa Hukum Ruksamin Tegaskan Laporan Polisi Terhadap Jalil Berdasarkan Bukti

Kuasa Hukum Ruksamin, Dedi Ferianto. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Kuasa hukum mantan Bupati Konawe Utara, Ruksamin, Dedi Ferianto menegaskan laporan polisi yang diajukan pihaknya terhadap Jalil telah didasarkan pada bukti yang dimiliki.

Pernyataan itu disampaikan untuk menanggapi pernyataan dan tudingan kuasa hukum Jalil yang menyebut laporan tersebut prematur.

“Tidak ada yang prematur. Laporan kami didasari keyakinan dan bukti bahwa laporan Jalil terhadap klien kami merupakan fitnah atau hoaks. Sebaliknya, laporan Jalil ini biasa saja, hanya terlalu dibesar-besarkan,” ujar Dedi, Selasa (17/3).

Menurut Dedi, laporan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang dilayangkan juga merupakan bentuk klarifikasi kepada publik.

Ia menilai ada upaya penggiringan opini melalui pemberitaan yang seolah-olah kasus tersebut telah terbukti secara hukum, padahal masih sebatas pengaduan yang harus melalui proses panjang.

Ia mempertanyakan tujuan dari langkah tersebut, apakah murni untuk penegakan hukum atau justru menyerang kehormatan kliennya.

Dedi juga menilai pemberitaan yang beredar telah merugikan kliennya. Karena itu, selain pasal pidana umum, pihaknya turut melaporkan dugaan pencemaran nama baik melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Lebih lanjut, ia menyebut Jalil tidak memiliki legal standing dalam perkara tersebut. Dedi menegaskan mesin crusher atau pemecah batu yang dipersoalkan merupakan milik Ruksamin.

Ia menjelaskan, saat masih menjabat sebagai bupati, Ruksamin memberikan kepercayaan kepada Jalil untuk membeli dan mengelola mesin tersebut. Selain itu, lokasi mesin disebut berada di atas lahan milik Ruksamin, bukan milik Jalil.

“Silakan ditanyakan kepada kliennya, kenapa mesin itu berada di lahan milik Pak Ruksamin, bukan di lahan miliknya. Ini baru pengantar, semua akan kami buktikan dalam proses hukum,” katanya.

Dedi pun meminta kuasa hukum Jalil untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mendorong aparat penegak hukum bekerja secara profesional.

Diketahui, kasus ini bermula dari laporan anggota DPRD Konawe Utara dari Partai NasDem, Jalil, ke Polda Sulawesi Tenggara terkait dugaan pencurian mesin crusher.

Merasa tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan, Ruksamin kemudian melaporkan balik Jalil ke Polda Sultra atas dugaan pencemaran nama baik.


Editor: Muh Fajar

error: Content is protected !!