Kendari – Kasus video viral penggerebekan seorang wanita di tempat karaoke yang menyeret nama Direktur PT Altan Bumi Barokah (AMBO), M Fajar, memasuki babak baru.
Kuasa hukum korban menyebut penggerebekan itu bukan soal perselingkuhan, melainkan skenario yang didesain Fajar untuk menutupi jeratan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, HJR.
Insiden terjadi Jumat (18/7) dini hari, di sebuah tempat karaoke di Jalan Edi Sabara, Kendari Barat.
Fajar memergoki HJR tengah berada dalam ruang karaoke bersama seorang penambang asal Kalimantan dan melaporkannya ke polisi atas dugaan perselingkuhan.
Namun fakta berbicara lain. Fajar terlebih dulu dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) pada 2 September 2024 atas dugaan KDRT.
Kuasa hukum korban, Andre Dermawan, menyebut status Fajar kini sudah jelas sebagai tersangka.
“Sudah tersangka, namanya sudah ada dalam SPDP yang terdaftar di kejaksaan. Itu menandakan status hukumnya jelas,” tegas Andre, Senin (21/7).
SPDP bernomor SPDP/98/VII/RES.1.24/Ditreskrimum tertanggal 17 Juli 2025 itu diterima jaksa keesokan harinya, 18 Juli 2025, berdasarkan laman resmi CMS Kejaksaan.
Andre menuding video penggerebekan itu hanyalah bagian dari skenario Fajar untuk mengalihkan perhatian publik dari dugaan KDRT.
“Ini perlu diklarifikasi, karena seakan-akan bahwa kejadian itu (penggerebekan yang kliennya disebut selingkuh) benar adanya, padahal faktanya tidak demikian dan itu sengaja diskenario tersangka,” jelasnya.
Ia menjelaskan, pertemuan di tempat karaoke bermula dari klarifikasi HJR soal surat rumah sakit yang diduga dipalsukan oleh Fajar.
Seusai pertemuan, HJR diajak masuk ke ruang karaoke oleh temannya berinisial I, yang sudah bersama seorang penambang dan manajer hotel.
“Sepertinya saat itu sudah dikondisikan. Jadi sudah dipersiapkan sedemikian rupa untuk menggerebek. Jadi bagaimana mau dikategorikan selingkuh, nah sementara itu tempat yang banyak orang, dan tidak ada juga aktivitas seperti yang dituduhkan perselingkuhan,” beber Andre.
Lebih jauh, Andre mengungkap laporan KDRT dilandasi kekerasan verbal dan fisik yang berulang terhadap HJR.
“KDRT karena hal sepele. Saya tanya baik-baik, ini siapa perempuan minta uang. Dia arogan, sensitif sekali. Jadi langsung main pukul, memaki, lalu memukul secara berulang,” kata HJR.
Ia bahkan mengaku pernah mengalami kekerasan saat hamil dan diancam dengan pistol airsoft gun.
“Saya trauma sekali. Dengar orang mengetuk pintu saja, saya sudah ketakutan. Jadi selalu saya ke psikolog untuk mengecek kondisi mental saya,” ungkap HJR.
Direktur Ditreskrimum Polda Sultra, AKBP Wisnu Wibowo, saat dikonfirmasi menyatakan kasus KDRT yang menjerat M Fajar masih dalam tahap penyidikan.
“Untuk kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan oleh penyidik,” ujar Wisnu singkat.
Soal status tersangka Fajar di CMS Kejaksaan, Wisnu tak memberikan komentar. Kepala Seksi Penkum Kejati Sultra, Rahman Morra, juga enggan menjawab dan menyarankan agar media menghubungi jaksa pidana umum.
“Ini masalah Pidum, langsung ke jaksanya. Kalau Penkum kami hanya menerima soal masalah kasus korupsi,” katanya.
Sementara Kuasa Hukum M Fajar belum memberikan respons. Pesan konfirmasi yang dikirim awak media hanya centang satu hingga berita ini diterbitkan.
Editor: Redaksi








