Kendari – Kepala Kejaksaan Agung (Kajagung) RI, ST Burhanuddin, meninjau langsung penanganan penegakan hukum di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), termasuk sejumlah perkara korupsi yang menjadi atensi Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di wilayah tersebut.
Kunjungan pada Senin, 8 Desember 2025 ini merupakan bagian dari program Kunjungan Kerja (Kunker) Kejagung RI di berbagai daerah, salah satunya Sultra. Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.
“Selain itu, sudah beberapa tahun wilayah kerja Kejati Sultra tidak pernah didatangi oleh Kejagung RI,” kata Anang.
Menurutnya, kunjungan ini bertujuan untuk melihat langsung kondisi Kejati dan Kejari, termasuk membantu proses penanganan penegakan hukum yang sedang berjalan.
“Bagaimana penanganan perkara-perkara korupsi, seperti apa progresnya, termasuk tindak lanjutnya,” ujarnya.
Kejagung juga ingin mengetahui kesiapan sumber daya manusia, serta mengevaluasi sarana dan prasarana yang perlu diperbaiki maupun ditingkatkan.
Saat ditanya apakah kunjungan ini berkaitan dengan isu perpajakan tambang, mantan Wakajati Sultra itu enggan memberikan komentar. Ia menegaskan kunjungan tersebut murni untuk monitoring capaian kinerja Kejati dan Kejari.
“Nantinya hasil kunjungan ini akan menjadi bahan evaluasi pimpinan, dalam hal ini Kajagung RI. Soal persoalan pertambangan, di Kejagung sudah ada Satgas PKH yang terdiri dari beberapa satuan kerja,” jelasnya.
Anang menambahkan, sudah ada beberapa perusahaan tambang di Sultra yang dikunjungi dan ditindak oleh Satgas PKH, dan sebagian telah masuk dalam tahap penanganan.
“Nantinya tinggal dilihat apakah mereka melanggar sanksi administrasi atau sanksi denda,” pungkasnya.
Editor: Muh Fajar








