Kurang dari 24 Jam, Polres Muna Tangkap Anak yang Diduga Bunuh Ibu Kandung

Polisi mengamankan UA (32), terduga pelaku pembunuhan ibu kandung dan penganiayaan ayahnya di Desa Kontumere, Kecamatan Kabawo, Kabupaten Muna, Sabtu (13/9) pagi. Foto: Dok. Istimewa.

Muna – Polisi bergerak cepat mengungkap tragedi berdarah di Desa Kontumere, Kecamatan Kabawo, Kabupaten Muna. Seorang anak, UA (32), ditangkap kurang dari 24 jam setelah diduga membunuh ibu kandungnya, WL (53), dan menganiaya tetangganya, LB (63).

Peristiwa mengenaskan itu terjadi pada Jumat (12/9) sekitar pukul 18.30 Wita. Warga dibuat gempar setelah menemukan jasad Wa Lema di dalam sumur dengan luka parah di sekujur tubuh. Tak jauh dari lokasi, tetangganya, LB, ditemukan bersimbah darah akibat penganiayaan.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kecurigaan mengarah kepada anak kandung korban. Polisi segera melakukan pengejaran sejak malam hari, hingga akhirnya UA berhasil diamankan pada Sabtu pagi, pukul 06.00 Wita.

“Kurang dari 1 x 24 jam, terduga pelaku berhasil kami amankan berkat kerja sama masyarakat dan tim di lapangan,” ujar Kasi Humas Polres Muna, Ipda Baharuddin, Sabtu (13/9).

Polisi mengungkap, UA memiliki riwayat gangguan jiwa. Namun demikian, proses hukum tetap berjalan. Saat ini penyidik masih mendalami motif pelaku, sembari menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kendari.

Tim Inafis Polres Muna telah melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, serta memintai keterangan saksi. Proses visum dan autopsi korban juga dilakukan bekerja sama dengan tim medis Puskesmas Kabawo.

Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti, menegaskan pihaknya berhati-hati dalam menangani kasus ini.

“Kasus ini sangat memprihatinkan. Pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku menjadi langkah penting agar penanganan hukum bisa tepat. Kami juga mengapresiasi peran masyarakat yang membantu proses pencarian,” tegasnya melalui Kasi Humas.


Editor: Redaksi

error: Content is protected !!