Kurir Sabu di Baubau Dapat Arahan dari Lapas Lewat HP, Ini Modusnya

AF (21), pemuda asal Baubau yang diduga menjadi kurir sabu, saat diperlihatkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkotika oleh Satres Narkoba Polres Baubau, Jumat (9/5). Foto: Dok. Istimewa.

Baubau – Seorang pemuda asal Kelurahan Bataraguru, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, berinisial AF (21), ditangkap jajaran Satres Narkoba Polres Baubau usai tertangkap tangan menjadi kurir sabu.

Ironisnya, AF mengaku mendapat arahan langsung dari seorang bandar narkoba yang diduga berada di dalam Lapas Kelas IIA Kendari melalui sambungan HP.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (7/5) malam, sekitar pukul 21.08 WITA di Kelurahan Bukit Wolio Indah.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 7 potongan pipet berisi sabu, 3 saset besar sabu, timbangan digital, serta sejumlah plastik bening kosong.

Tidak berhenti di rumah AF, polisi kemudian melakukan pengembangan. Hasilnya, ditemukan lagi 6 saset sabu dan satu unit HP yang disembunyikan tersangka di dekat Pelabuhan Feri, Kelurahan Batulo.

Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan sebanyak 16 saset dengan berat 5,34 gram.

Kasat Narkoba Polres Baubau, Iptu Joni Arani, menjelaskan bahwa AF baru pertama kali menjadi kurir dan tergiur iming-iming upah Rp20 ribu per paket yang diedarkan menggunakan sistem tempel. Komunikasi dengan bandar dilakukan secara rutin lewat HP.

“Awalnya, tersangka mendapatkan info pekerjaan ini dari rekannya yang ternyata memiliki saudara di Lapas Kelas IIA Kendari. Mereka (tersangka dan terduga bandar) berkomunikasi lewat HP untuk memperoleh dan mengedarkan paket sabu di sejumlah titik yang telah ditentukan,” ungkap Joni dalam rilis resminya, Jumat (9/5).

Untuk menghindari pantauan polisi, sabu dikemas dalam bungkus rokok, sabun, atau diselipkan di bawah batu di sejumlah titik tempel yang telah ditentukan oleh bandar dari dalam lapas.

Kini, polisi tengah berkoordinasi dengan pihak Lapas Kelas IIA Kendari untuk membongkar jaringan utama peredaran sabu tersebut.

AF dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (1), subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 6 hingga 20 tahun penjara, pidana seumur hidup, atau hukuman mati, serta denda hingga Rp13 miliar.


Editor: Denyi Risman

error: Content is protected !!