Jakarta – Kursi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kini resmi ditempati sosok yang bukan sembarangan. Abdul Qohar, yang sebelumnya menjabat Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), dimutasi ke Sultra berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 325 Tahun 2025.
Surat keputusan mutasi itu ditandatangani langsung oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, yang diterima redaksi media ini pada Jumat (4/7).
Mutasi ini memantik perhatian karena Qohar dikenal sebagai figur penting dalam penanganan perkara-perkara kakap di Jampidsus.
Sementara itu, posisi Dirdik Jampidsus yang ditinggalkan Qohar diisi oleh Nurcahyo Jungkung Madyo, yang sebelumnya menjabat Asisten Khusus Jaksa Agung.
Tak hanya itu, rotasi juga menyentuh posisi strategis lainnya di Korps Adhyaksa. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar, digeser menjadi Kajati Sumatera Utara.
Posisi Kapuspenkum kini diisi oleh Anang Supriatna, eks Wakil Kajati Sultra.
Di sisi lain, Undang Mugopal, yang sebelumnya menjabat Kajati Kalimantan Tengah, diangkat menjadi Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum).
Editor: Redaksi