Berita  

Lahan Spot Coffe Kendari Aset Pemprov Sultra, Sewa Hanya Rp 500 Ribu Per Bulan

Spot Coffee Kendari. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Polemik status lahan yang ditempati Warung Kopi (Warkop) Spot Coffe di Kota Kendari akhirnya mendapat kejelasan. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memastikan bahwa lahan tersebut merupakan aset resmi milik Pemerintah Provinsi Sultra.

Kepala Bidang Aset BPKAD Sultra, Rajab, menjelaskan bahwa lahan yang digunakan Warkop Spot Coffe tercatat sebagai aset Pemprov Sultra dan berada dalam pengelolaan Dinas Perhubungan Sultra.

“Iya, lahan tersebut merupakan aset pemerintah daerah milik Pemprov Sultra,” kata Rajab saat dikonfirmasi, Rabu, 21 Januari 2026.

Ia menerangkan, pemanfaatan lahan dilakukan melalui mekanisme kerja sama pemanfaatan aset dengan pihak swasta, dengan status sewa lahan. Seluruh pembayaran sewa, kata Rajab, tidak masuk ke dinas teknis, melainkan langsung disetorkan ke Kas Daerah Provinsi Sultra.

“Itu kerja sama pemanfaatan aset dengan pihak swasta. Statusnya sewa dan setoran langsung ke kas daerah,” jelasnya.

Rajab juga menegaskan bahwa bangunan Warkop Spot Coffe bukan merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Sultra. Bangunan tersebut sepenuhnya menjadi milik pengelola usaha.

“Bangunan itu milik mereka sendiri. Setelah masa sewa berakhir, mau dibongkar atau tidak, itu menjadi hak pemilik bangunan,” ujarnya.

Dari sisi perizinan, Kepala Bidang Perizinan Pemanfaatan Ruang dan Bangunan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kendari, Yusran, memastikan bahwa Warkop Spot Coffe telah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Menurut Yusran, PBG tersebut diterbitkan pada 10 Desember 2024 atas nama Husna Yayini Pidani.

“Spot Coffe sudah memiliki PBG yang terbit pada 10 Desember 2024 atas nama Husna Yayini Pidani,” ungkapnya.

Sementara itu, Manager Warkop Spot Coffe Kendari, Ica, mengungkapkan bahwa biaya sewa lahan sebesar Rp 500 ribu per bulan dibayarkan secara resmi melalui transfer ke rekening Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sultra.

“Biaya sewa Rp 500 ribu per bulan dan kami bayarkan melalui rekening Bapenda,” kata Ica.


Editor: Muh Fajar

error: Content is protected !!