Laksanakan Perintah Kapolri, Polda Sultra Akan Terus Tindak Tambang Liar

Anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra saat menyegel sebuah tongkang yang diduga akan memuat ore nikel hasi penambangan ilegal di Kolaka Utara. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Sejak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk memberantas praktik ilegal mining, ilegal loging, judi online hingga narkoba, Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) langsung melaksanakan perintah tersebut.

Terkhusus untuk ilegal mining, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, langsung merespon cepat atensi atau Commander Wish dari Kapolri untuk memberantas berbagai jenis ilegal mining dan dan perambahan kawasan hutan lindung di wilayah hukum Polda Sultra.

Terhitung sejak awal Oktober 2022, Tim Tipidter langsung menggelar operasi pemberantasan praktik penambangan tanpa ijin di Sulawesi Tenggara yang berpotensi merugikan negara.

Pada pelaksanaan operasi bersih-bersih tersebut, total sudah ratusan alat berat jenis excavator dan puluhan kendaraan dump truk yang diamankan dari oknum dan perusahaan yang melakukan penambangan ilegal.

Dirreskrimsus Polda Sultra Kombes Pol Bambang Wijanarko melalui Kasubdit IV Tipidter Polda Sultra AKBP Priyo Utomo mengatakan, apa yang dilakukan pihak adalah menindak lanjuti atensi dari Kapolri, dan hal itu akan terus dilakukan pihaknya.

“Sesuai arahan Kapolri, jika ada praktik penambangan ilegal dan perambahan hutan lindung akan kita tindakan tegas, apapun yang menjadi atensi dari Kapolri segera kami laksanakan. Olehnya itu, saya ditempatkan di Polda Sultra harus bermanfaat untuk masyarakat Sulawesi Tenggara,” kata mantan Kanit Resmob Polda Jateng itu kepada awak media, Jumat (11/11).

AKBP Priyo menjelaskan pola operasi dengan mengedepankan preventive strike serta penegakan hukum bagi pelaku yang melanggar pidana. Tipidter Polda Sultra juga melibatkan tim eksternal terdiri dari POM, LSM, insan pers serta masyarakat.

Tujuan dari kegiatan operasi penertiban ini adalah untuk menjaga aset daerah dan negara memberikan mengedukasi kepada para pengusaha yang bergerak disektor pertambangan supaya melakukan usaha yang baik dan benar.

AKBP Priyo menegaskan, penambangan ilegal juga mempunyai sejumlah dampak buruk lainnya seperti penggunaan bahan kimia berbahaya yang tidak terkontrol serta aspek keselamatan dan kesehatan kerja terabaikan karena mereka bekerja tanpa kaidah keselamatan dan keamanan yang baik.

“Dampak lainnya negara juga akan kehilangan pemasukan karena tidak ada pemenuhan kewajiban seperti pajak, retribusi dan lainnya. Selain itu, kegiatan penambangan ilegal justru membuat masyarakat sekitar lebih terdampak negatif. Pasalnya kerusakan lingkungan menjadi tidak terkontrol, dan pengembangan masyarakat juga tidak jalan,” tegasnya

Priyo menambahkan, apabila penambangan ilegal dibiarkan akan menjadi kendala bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau kontrak karya resmi, karena akan mengganggu operasional tambang dan eksplorasi.

“Juga bagi investor baru, akan berpikir ulang untuk masuk ke area yang sudah ada penambangan ilegalnya, karena berbagai masalah yang mungkin akan dihadapi. Artinya investasi pertambangan akan cenderung menurun karena praktik tambang ilegal itu,” pungkasnya.


Editor: Wiwid Abid Abadi

error: Content is protected !!
Exit mobile version