News  

Langgar Aturan, Dfast Biliar Kendari Disanksi Tegas, Aliran Listrik Diputus Paksa

Dfast Biliar yang berlokasi di Jalan Martandu, Kelurahan Kambu, Sulawesi Tenggara. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mengambil langkah tegas terhadap tempat usaha Dfast Biliar yang berlokasi di Jalan Martandu, Kelurahan Kambu, Sulawesi Tenggara. Pada Selasa (6/1), aliran listrik di lokasi tersebut diputus karena bangunan usaha diduga melanggar ketentuan tata ruang.

Hingga Rabu (7/1), listrik di tempat usaha tersebut belum kembali dinyalakan. Pemerintah menegaskan, penyambungan ulang baru dapat dilakukan setelah pihak pengelola menyelesaikan seluruh persoalan administrasi yang menjadi temuan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kendari, Maman Firmansyah, membenarkan pemutusan aliran listrik tersebut. Menurutnya, tindakan ini merupakan bagian dari penegakan aturan yang berlaku.

“Kemarin sudah diputus. Sampai hari ini belum dinyalakan kembali, kecuali mereka menyelesaikan terlebih dahulu masalah yang dihadapi,” ujar Maman.

Ia menjelaskan, langkah penertiban dilakukan karena Dfast Biliar diduga melanggar sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, serta Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 terkait standar operasional dan kode etik Satpol PP.

Dfast Biliar yang berlokasi di Jalan Martandu, Kelurahan Kambu, Sulawesi Tenggara. Pada Selasa (6/1), aliran listrik di lokasi tersebut diputus oleh Pol PP karena bangunan usaha diduga melanggar ketentuan tata ruang. Foto: Dok. Istimewa.

Satpol PP, kata Maman, turun langsung ke lokasi berdasarkan Surat Wali Kota Kendari Nomor 600/4557/2025 yang berisi permintaan dukungan pengamanan dalam pelaksanaan sanksi administratif terhadap bangunan yang melanggar tata ruang.

“Kami hanya menjalankan perintah dan mengamankan proses penertiban yang berlangsung di lapangan,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Kendari, Amir Hasan, menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan pemerintah murni bersifat administratif dan tidak menyasar pembongkaran bangunan.

“Hari ini kami bergerak sebagai tim satuan tugas untuk melaksanakan penertiban administrasi. Yang dilakukan bukan eksekusi bangunan, melainkan penertiban fasilitas umum seperti listrik dan air,” jelas Amir.

Selain Dfast Biliar, pemerintah juga menjatuhkan sanksi administratif serupa terhadap dua bangunan lain, masing-masing sebuah ruko di kawasan perempatan Kampus Universitas Halu Oleo dan sebuah showroom mobil di wilayah By Pass Wuawua.

Langkah ini, menurut pemerintah, merupakan bagian dari upaya menegakkan aturan tata ruang dan ketertiban di Kota Kendari.


Editor: Muh Fajar

error: Content is protected !!