Kendari – Kuasa hukum Syamruddin Cs, Andri Darmawan, melayangkan somasi kepada PT Paramitha Persada Tama (PPT) terkait dugaan penggunaan lahan milik kliennya tanpa kesepakatan. Somasi tersebut berisi peringatan agar perusahaan tidak melakukan aktivitas penambangan di atas lahan yang disengketakan.
Andri menjelaskan, lahan yang terletak di Desa Boenaga, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara, merupakan milik sah kliennya.
Kepemilikan itu dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM), masing-masing SHM Nomor 00119 Tahun 2013 atas nama Syamruddin, SHM Nomor 00118 atas nama Kusman, serta SHM Nomor 000120 atas nama Nasrudin yang telah dijual kepada Hardianto, S.Kom pada tahun 2025.
Menurut Andri, PT Paramitha Persada Tama diduga telah melanggar kesepakatan awal dengan pemilik lahan. Lahan tersebut bahkan disebut telah digunakan untuk kepentingan perusahaan, seperti pembangunan jetty, penampungan ore nikel (stockpile), serta base camp, padahal belum ada kesepakatan terkait nilai sewa lahan.
“PT Paramitha melanggar kesepakatan dengan klien kami sejak 16 Januari 2026. Sampai saat ini juga tidak ada itikad baik dari pihak perusahaan untuk membahas sewa lahan yang sudah mereka gunakan,” ujar Andri, Jumat (30/1).
Atas kondisi tersebut, pihaknya meminta PT Paramitha Persada Tama segera menghentikan seluruh aktivitas di atas lahan milik kliennya.
Hal itu disampaikan karena belum adanya kesepakatan yang sah antara kedua belah pihak, sebagaimana diatur dalam Pasal 136 Undang-Undang Minerba, terhitung sejak 30 Januari 2026.
Andri menegaskan, apabila somasi tersebut tidak diindahkan, pihaknya akan menempuh langkah hukum lebih lanjut. Upaya tersebut mencakup jalur pidana maupun perdata.
“Jika somasi ini tidak dipatuhi, kami terpaksa menempuh upaya hukum pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 257 KUHP dan Pasal 6 UU Nomor 51/Prp/1960, serta gugatan perdata berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata,” tutupnya.
Editor: Muh Fajar








