Kendari – Laporan dugaan penipuan pembelian tanah kavling yang dilayangkan warga bernama Aswin terhadap owner dan petinggi PT Swarna Dwipa Property (PT SDP), pengembang perumahan Madinah City Square, masih terus berproses di meja penyidik Polresta Kendari hingga saat ini.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi Sultranesia.com, Jumat (6/3) sore.
“Masih proses penyelidikan di kami,” kata Welli.
Mantan Kapolsek Mandonga itu mengatakan, hingga saat ini belum ada pengajuan pencabutan laporan, sehingga kasus tersebut tetap berjalan.
“Masih berproses. Ada tahapan bila penghentian lidik dengan beberapa syarat formil dan materil. Belum ada (pencabutan laporan) sampai saat ini diajukan ke kita penyidik Polresta Kendari,” ungkapnya.
“Jadi pada intinya proses perkara laporan yang kami terima masih kami proseskan,” imbuhnya.
Sebelumnya diketahui, Aswin yang merupakan konsumen melaporkan Owner PT SDP, Roni Sianturi, Direktur Utama Dian Agus Fathurohman, Kepala Marketing Sujiatman, dan Sales Jawiyah ke Polresta Kendari pada Sabtu, 21 Februari 2026.
Laporan itu terkait dugaan penipuan pembelian tanah kavling seluas 300 meter persegi senilai Rp 725 juta.
Setelah laporan tersebut, pihak PT SDP dan Aswin melakukan beberapa kali pertemuan hingga akhirnya mencapai kesepakatan.
Dalam kesepakatan itu, pihak perusahaan bersedia mengembalikan dana secara penuh dengan skema pembayaran tiga kali cicilan.
Pengembalian dana tersebut diikat dalam Akta Pengakuan Utang dengan jaminan yang ditandatangani Direktur Utama PT SDP, Dian Agus Fathurohman, pada 3 Maret 2026.
“Setelah beberapa kali pertemuan mereka akhirnya mau mengembalikan dana, tapi minta kelonggaran. Di situ saya kasih kelonggaran dua kali bayar, tapi mereka minta kelonggaran lagi,” ungkap Aswin kepada Sultranesia.com, Rabu (4/3) malam.
“Nah, di pertemuan terakhir itu saya kasih kelonggaran tiga kali bayar, tapi dengan syarat mereka harus membuat akta pengakuan utang dengan jaminan di notaris. Mereka mau,” sambungnya.
Aswin menegaskan, hingga kini laporan tersebut memang belum dicabut, melainkan hanya dihentikan sementara.
“Mereka juga meminta penghentian sementara proses hukum yang sudah saya laporkan. Jadi nanti setelah selesai pembayaran utangnya, baru laporan di Polresta Kendari dicabut,” jelasnya.
“Jadi laporan di polres belum dicabut, hanya dihentikan sementara. Dicabut nanti kalau sudah lunas pembayaran utangnya. Kalau mereka wanprestasi lagi, sertifikat yang mereka jaminkan itu sah secara hukum saya gunakan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, laporan dugaan penipuan ini terjadi setelah Aswin membeli dua tanah kavling di Madinah City Squere seluas 300 meter persegi seharga Rp 725 juta.
Aswin telah melunasi tanah tersebut dengan skema dua kali pembayaran. Namun, setelah tanah dilunasi, pihak PT SDP tidak kunjung memberikan Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada Aswin hingga satu tahun lebih.
Editor: Wiwid Abid Abadi








