Lawan Penggusuran Paksa, Warga Konawe Selatan Duduki Lahan yang Diklaim PT MS

Ratusan warga dari delapan desa di Kecamatan Angata, Konawe Selatan, menduduki kembali lahan seluas 1.300 hektare yang diklaim PT Marketindo Selaras, Senin (21/7). Foto: Dok. Istimewa.

Konawe Selatan – Ratusan warga dari delapan desa di Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, kembali menduduki lahan seluas 1.300 hektare yang sebelumnya digusur paksa oleh PT Marketindo Selaras (PT MS).

Aksi ini dilakukan sebagai bentuk perlawanan terhadap penggusuran yang dinilai sewenang-wenang dan tanpa dasar hukum yang sah.

Ketua Aliansi Masyarakat Tani (AMT) Angata, Abdul Kadir Masa, menegaskan bahwa warga kembali ke lahan tersebut karena itu adalah sumber kehidupan mereka yang telah diolah secara turun-temurun.

“Tujuan kami hanya ingin mengolah tanah kami sendiri, tanah ini diwariskan dari leluhur kami, bukan milik perusahaan. Kami punya hak untuk hidup dari sini,” tegas Abdul Kadir, Senin (21/7).

Enam bulan sebelumnya, PT MS menggunakan alat berat untuk menggusur lahan masyarakat. Tanaman produktif dihancurkan, pondok dan rumah warga dirobohkan.

Warga yang selama ini hidup dari hasil berkebun dipaksa angkat kaki tanpa ganti rugi.

Sugi, salah seorang petani asal Desa Sandey, mengungkapkan peristiwa penggusuran itu terjadi pada 18 Januari 2025. Ia menyebut perusahaan merusak lahan dengan dalih bahwa wilayah itu adalah milik PT MS.

“Mereka datang dengan traktor, hancurkan tanaman, robohkan pondok kami. Kami rugi besar, semua sumber penghidupan kami lenyap,” ujarnya.

Senada dengan itu, seorang petani dari Desa Puao Tungga Jaya menyatakan bahwa lahan tersebut adalah milik masyarakat, bukan perusahaan. Ia mempertanyakan klaim PT MS yang tak disertai dokumen legal.

“Lucu saja, perusahaan klaim tanah masyarakat tapi tidak punya izin resmi,” ucapnya.

Kuasa hukum AMT Angata, Andre Darmawan, mengungkapkan bahwa PT MS tidak memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) maupun Hak Guna Usaha (HGU).

Bahkan, hingga saat ini, tidak ada dokumen akuisisi sah atas lahan eks PT Sumber Madu Bukari (SMB) yang diklaim perusahaan.

“Tak ada satu pun aturan yang melarang masyarakat mengelola tanahnya. PT MS tak punya HGU, dan tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan lahan 1.300 Ha itu milik mereka,” tegas Andre.

Andre menambahkan, PT SMB sendiri telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta sejak 2003, namun PT MS tak pernah menunjukkan bukti resmi pengambilalihan aset.


Editor: Redaksi

error: Content is protected !!