Daerah  

Legalitas Ijazah Syarifudin Saafa Dipertanyakan dalam Sidang MK Pilkada Buton

Fiili Latuamury dan Warda, kuasa hukum Pemohon pada sidang PHPU Bupati Kabupaten Buton. Foto: Humas MK/Ifa.

Jakarta – Status legalitas ijazah magister milik Syarifudin Saafa, Calon Wakil Bupati Kabupaten Buton Nomor Urut 06, menjadi salah satu poin utama gugatan pasangan calon Syaraswati–Rasyid Mangura dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (15/1).

Dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, kuasa hukum Pemohon, Fiili Latuamury, menyebutkan bahwa ijazah Syarifudin Saafa dengan gelar “M.M.” diduga palsu berdasarkan verifikasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

“Dugaan penggunaan gelar palsu tersebut telah melanggar Pasal 184 UU 10/2016, sehingga tindakan/keputusan Termohon dalam menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton tanpa menggunakan hasil verifikasi keaslian ijazah pendidikan terakhir dari calon yang dimaksud adalah tindakan yang cacat hukum dan melanggar asas kepastian hukum,” tegas Fiili Latuamury dalam persidangan.

Selain legalitas ijazah, Pemohon juga mendalilkan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang memengaruhi hasil Pilkada Kabupaten Buton 2024. Berdasarkan hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton, Paslon Nomor Urut 06, Alvin Akawijaya Putra–Syarifudin Saafa, unggul dengan 22.462 suara.

Sementara Paslon Nomor Urut 01, Syaraswati–Rasyid Mangura, hanya memperoleh 19.583 suara. Selisih 2.879 suara ini dianggap Pemohon terjadi karena pelanggaran serius sepanjang tahapan Pilkada.

Pemohon mengungkapkan sejumlah pelanggaran, seperti pencoblosan surat suara tanpa tanda tangan Ketua KPPS di TPS 6 Kelurahan Kombeli, Kecamatan Pasar Wajo, dan tindakan penghitungan surat suara yang dinyatakan sah meskipun terdapat kerusakan pada surat suara di TPS 3 Kelurahan Kambula Bulana. Di sisi lain, surat suara serupa di TPS 1 Kambula Bulana justru dinyatakan tidak sah.

Fiili Latuamury juga mengungkapkan adanya 12.463 pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilih mereka karena KPPS dinilai lalai menyerahkan formulir C-Pemberitahuan-KWK. Hal ini terjadi di berbagai wilayah, seperti Kecamatan Kapontori, Lasalimu, Pasar Wajo, Siotapina, Wabula, dan Wolowa.

“Di Kecamatan Kapontori sebanyak 1.314 wajib pilih, Kecamatan Lasalimu sebanyak 1.004 wajib pilih, Kecamatan Pasar Wajo sebanyak 5.063 wajib pilih, Kecamatan Siotapina sebanyak 2.043 wajib pilih, Kecamatan Wabula sebanyak 748 wajib pilih, dan Kecamatan Wolowa sebanyak 683 wajib pilih,” ujar Fiili.

Atas dalil-dalil tersebut, Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk mendiskualifikasi pasangan calon Nomor Urut 06, memerintahkan KPU Kabupaten Buton untuk melakukan pemungutan suara ulang di sejumlah TPS, dan memastikan pelaksanaan putusan dilakukan paling lambat dua bulan sejak keputusan dibacakan.

Sidang lanjutan akan digelar pekan depan untuk mendengar jawaban dari pihak Termohon dan pihak terkait.


Editor: Denyi Risman

error: Content is protected !!
Exit mobile version