Kendari – Konsorsium Aktivis Sultra Bersatu menggeruduk Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kendari, Senin (27/4). Aksi ini terkait dugaan proses lelang yang dinilai tidak sesuai prosedur terhadap aset milik debitur Samsu Umar Abdul Samiun.
Dalam orasinya, salah satu perwakilan massa, Arnol Ibnu Rasyid, menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan lelang aset tersebut. Ia menyebut, indikasi awal menunjukkan objek yang dilelang belum sepenuhnya memenuhi prinsip clean and clear, baik dari sisi penguasaan fisik maupun kepastian status hukum.
“Sejumlah indikasi mengarah pada dugaan bahwa objek yang dilelang belum sepenuhnya memenuhi prinsip clean and clear, baik dari sisi penguasaan fisik maupun kepastian status hukumnya,” ujarnya.
Berdasarkan dokumen pengumuman lelang, dua objek yang ditawarkan masing-masing berupa tanah seluas 2.150 meter persegi dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02227 dan tanah seluas 1.225 meter persegi dengan SHM Nomor 01094.
Kedua objek tersebut, kata dia, diumumkan pada 6 April 2026 dan ditawarkan dalam kondisi apa adanya (as is).
Menurut Arnol, penggunaan frasa “apa adanya (as is)” bukan sekadar formalitas administratif, melainkan dapat menjadi sinyal adanya potensi persoalan hukum yang belum terselesaikan. Ia mencontohkan, dalam sejumlah kasus, pemenang lelang kerap menghadapi konflik dengan pihak yang masih menguasai objek.
“Ini mengindikasikan belum adanya pengamanan dan kepastian hukum atas objek yang dilelang,” katanya.
Ia menambahkan, kondisi tersebut berpotensi mengalihkan seluruh risiko kepada peserta atau pemenang lelang. Penggunaan klausul “as is” juga dinilai menimbulkan pertanyaan serius karena dapat menjadi bentuk pengalihan tanggung jawab tanpa disertai transparansi memadai terkait kondisi riil objek.
“Hal ini bisa menciptakan ketidakseimbangan posisi antara penyelenggara lelang dan masyarakat sebagai peserta, yang pada akhirnya berpotensi merugikan publik,” lanjutnya.
Orator lainnya juga menyoroti kekhawatiran masyarakat terkait transparansi proses lelang, termasuk dalam penetapan pemenang. Mereka menekankan pentingnya keterbukaan dan akuntabilitas agar kepercayaan publik tetap terjaga.
“Penyelenggara lelang harus memastikan seluruh proses berjalan secara terbuka, akuntabel, dan bebas dari praktik yang dapat menurunkan kepercayaan publik,” ujarnya.
Dalam aksi tersebut, Konsorsium Aktivis Sultra Bersatu menyampaikan sejumlah tuntutan. Mereka mendesak KPKNL Kendari untuk membatalkan pengumuman lelang terhadap objek yang belum memenuhi prinsip clean and clear, khususnya pada kode lot ERVD5D dan 3KLMMV.
Selain itu, mereka juga meminta KPKNL Kendari membuka secara transparan alasan penggunaan klausul “as is” dalam penayangan objek lelang, termasuk menjelaskan kondisi riil objek serta dasar hukum yang melatarbelakanginya.
Editor: Redaksi








