LINK Bongkar Dugaan Kejanggalan Izin Industri PT SIP di Bombana

Salinan Surat Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk Kegiatan Berusaha Nomor: 30042510217406004. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Ketua Umum Lingkar Kajian Kehutanan (LINK) Sultra, Muh Andriansyah Husen, mengungkapkan adanya dugaan kejanggalan dalam penerbitan rekomendasi kesesuaian tata ruang oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bombana kepada PT Sultra Industrial Park (PT SIP).

Rekomendasi tersebut diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bombana, dengan nomor registrasi 503.14/0004/DPMPTSP/04/2025.

Luas wilayah yang direkomendasikan untuk pembangunan kawasan industri oleh PT SIP mencapai 1.368 hektare.

Namun, menurut Andriansyah, wilayah yang dimaksud justru berada di atas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) aktif milik PT Panca Logam Makmur (PT PLM) dan PT Anugrah Alam Buana Indonesia (PT AABI), tepatnya di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Bombana.

“Kami nilai rekomendasi yang dikeluarkan Pemkab Bombana ini kepada PT Sultra Industrial Park terkesan janggal,” tegas Andriansyah dalam keterangannya, Jumat (23/5).

Ia menambahkan bahwa wilayah yang direkomendasikan tersebut juga termasuk dalam kawasan hutan produksi, hutan produksi terbatas, serta areal penggunaan lain (APL).

Hal ini, menurutnya, menambah tanda tanya besar terhadap prosedur yang diambil oleh Pemkab Bombana.

“Aneh, Pemkab Bombana berikan rekomendasi kepada PT SIP tapi IUP dari PT PLM dan PT AABI ini masih aktif,” katanya.

Andriansyah menjelaskan, secara umum, perubahan peruntukan wilayah dari kawasan pertambangan menjadi kawasan industri baru bisa dilakukan apabila izin usaha pertambangan tersebut telah dicabut atau tidak berlaku.

Ia menegaskan bahwa meski niat Pemkab Bombana untuk mendorong investasi dan pembangunan kawasan industri patut diapresiasi, prosesnya tetap harus berjalan sesuai aturan dan regulasi yang berlaku.

“Kita dukung upaya Pemkab untuk meningkatkan investasi tapi juga harus sesuai prosedural,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Bombana, Pajawa Tarika, membenarkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan rekomendasi kesesuaian tata ruang untuk PT SIP.

Namun, ia belum menjelaskan secara rinci terkait dasar pemberian izin tersebut yang berada di atas WIUP aktif dua perusahaan tambang.

“Ini namanya rekomendasi kesesuaian tata ruang,” ujar Pajawa singkat saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.


Editor: Denyi Risman

error: Content is protected !!