Muna – Setelah lebih dari 20 hari dalam pelarian, tujuh orang terduga pelaku penikaman terhadap SA (25) di Kelurahan Wasolangka, Kecamatan Parigi, Kabupaten Muna, akhirnya berhasil ditangkap aparat kepolisian.
Menariknya, penangkapan dilakukan di Kota Jayapura, Papua.
Informasi ini disampaikan oleh Karno, salah satu anggota keluarga korban, kepada media pada Selasa malam (3/6).
Ia mengungkapkan bahwa para terduga pelaku diamankan oleh tim Reserse dari Polres Arso, Kota Jayapura.
“Sudah ditangkap di Polres Arso, Jayapura,” kata Karno saat dihubungi awak media.
Keluarga korban yang sebelumnya sempat mengutarakan keresahan atas lambatnya penanganan, kini menyampaikan apresiasi atas keberhasilan tim kepolisian dalam mengamankan para terduga pelaku.
“Kami, atas nama keluarga korban, sangat berterima kasih dan mengapresiasi tindakan pihak kepolisian,” tambah Karno.
Penangkapan ini menjadi titik balik dalam kasus penganiayaan dan penikaman yang terjadi pada Jumat (9/5) malam.
Peristiwa tersebut sempat menyita perhatian publik, terutama setelah keluarga korban menyampaikan secara terbuka bahwa identitas ketujuh terduga pelaku sudah diketahui, namun belum segera diamankan.
Fakta bahwa para terduga melarikan diri hingga ke Jayapura menunjukkan bahwa mereka memiliki pola pelarian yang cukup terstruktur dan sulit dilacak.
Hal ini turut menjelaskan alasan di balik kendala teknis yang sempat dihadapi aparat dalam proses pencarian.
Dikonfirmasi secara terpisah, Kapolsek Parigi IPDA Kasman membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Namun, ia menyebutkan bahwa rincian lebih lanjut akan disampaikan oleh pihak Polres Muna.
“Alhamdulillah, untuk informasi lengkapnya nanti bisa dikoordinasikan langsung dengan Kasat Reskrim karena pres rilisnya ditangani Polres,” ujar IPDA Kasman.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari Polres Muna mengenai proses pemulangan tujuh terduga pelaku dari Jayapura ke Muna, serta perkembangan lanjutan dari penyidikan kasus tersebut.
Editor: Denyi Risman