Kendari – Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Kendari menggelar tes urine terhadap warga binaan dan seluruh pegawainya, Kamis (10/7).
Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan lingkungan pemasyarakatan benar-benar bersih dari narkotika, sesuai instruksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Plt. Kepala LPKA Kelas II Kendari, Mustar Taro, menegaskan bahwa tes urine menyasar dua kelompok: 12 anak binaan yang tersangkut kasus narkoba serta seluruh petugas LPKA tanpa terkecuali.
“Agenda ini, selain berdasarkan instruksi pimpinan, juga merupakan agenda rutin. Bisa sebulan sekali atau tiga bulan sekali. Tujuannya memitigasi potensi penyalahgunaan narkoba, baik oleh anak binaan maupun pegawai,” ujarnya.
Untuk menjamin objektivitas, LPKA bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sultra sebagai pengawas teknis.
Alat tes disiapkan oleh pihak LPKA, sementara proses pelaksanaannya diawasi langsung oleh petugas BNN.
“SOP-nya jelas, kami diwajibkan melibatkan BNN dalam kegiatan ini agar hasilnya akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Mustar.
Mustar menyatakan, bila hasil tes menemukan adanya indikasi positif narkotika, maka tindakan tegas akan diambil sesuai instruksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
“Kalau ditemukan ada yang positif, akan dimintai pertanggungjawaban. Sanksi disiplin akan diberikan berdasarkan tingkat pelanggarannya,” tegasnya.
Selain upaya deteksi dini, LPKA Kendari juga terus menggencarkan edukasi bahaya narkoba.
“Untuk petugas, setiap apel dan pengarahan selalu kami selipkan pesan bahaya narkoba. Sementara untuk anak binaan, kegiatan rehabilitasi sudah mulai berjalan sejak 1 Juli 2025,” pungkas Mustar.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya serius LPKA Kelas II Kendari dalam menciptakan lingkungan pembinaan yang sehat, aman, dan terbebas dari pengaruh narkotika.
Editor: Redaksi








