LPPHI Laporkan Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif di Bombana ke KPK

Lembaga Pemantau Penegakan Hukum Indonesia (LPPHI) melaporkan dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di Kabupaten Bombana ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (10/4). Foto: Dok. Istimewa.

Jakarta – Lembaga Pemantau Penegakan Hukum Indonesia (LPPHI) melaporkan dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di Kabupaten Bombana ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (10/4).

“Yang kami laporkan adalah dugaan korupsi perjalanan fiktif oleh Bupati dan Ketua DPRD Bombana pada periode 2021,” kata Sekretaris Jenderal LPPHI, Alki Sanagri, kepada media ini.

Alki mengungkapkan, pada 2021 Pemkab Bombana merealisasikan anggaran Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp 74.562.966.612.

Namun dalam pemeriksaan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) menemukan kejanggalan pada bukti-bukti pertanggung jawaban atas kegiatan perjalanan dinas tersebut sebesar Rp 4.322.153.519.

“Yang jadi temuan BPK RI itu totalnya kurang lebih Rp 4,9 miliar. Dengan rincian Rp 4.322.153.519,00 tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, sedangkan yang Rp 591.475.800,00 penggunaannya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Alki.

Ketua Bidang Advokasi dan Kemitraan LPPHI, Tomi Dermawan, juga mengungkapkan bahwa temuan Rp 4,9 terbagi dalam tujuh item kegiatan.

Pertama, temuan pada pembayaran biaya penginapan dibuat tidak sesuai kondisi sebenarnya senilai Rp 4.322.153.519.

Kedua, pelaksanaan perjalanan Dmdinas pada Sekretariat DPRD di masa APBD awal melebihi anggaran APBD induk

Ketiga, perjalanan dinas dalam rangka mengikuti bimbingan teknis anggota DPRD tidak Sesuai Ketentuan Senilai Rp 350.000.000.

Empat, perjalanan dinas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan total senilai Rp 13.340.000.

Lima, kelebihan jumlah pembayaran perjalanan dinas dalam daerah senilai Rp 28.990.000.

Keenam, kelebihan jumlah pembayaran perjalanan dinas luar daerah Senilai Rp 109.520.800, dan terakhir perjalanan dinas tumpang tindih senilai Rp 89.625.000.

“Data ini sudah sangat jelas menurut kami, tinggal bagaimana pihak KPK mengembangkan apa yang sudah kami laporkan hari ini,” kata Tomi.

Dewan Pembina LPPHI, Hendro Nilopo, mendesak KPK agar segera memproses laporan tersebut.

“Harapan kami agar dengan adanya laporan tersebut, pihak KPK RI segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang terlibat,” tegasnya.

Hendro menegaskan akan mengawal kasus tersebut bersama seluruh pengurus LPPHI sampai ada kepastian dan penegakan hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, Sultranesia belum berhasil mengonfirmasi pihak-pihak yang dilaporkan atas dugaan SPPD fiktif di Bombana.


Editor: Wiwid Abid Abadi

error: Content is protected !!